Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Prg Wahyu Tri Utama, S.H 1.MOH RABIL Alias RABIL
2.ANDRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-547 /P.2.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RABIL Alias RABIL[Penahanan]
2ANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa 1 MOH. RABIL Alias RABIL, Terdakwa 2 ANDRI dan Sdr. COY (DPO), pada hari Minggu tanggal 03 (tiga) bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di Jl. Trans Sulawesi Desa Lemo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam di jalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas, Saksi Korban NUR ANNISA dan Saksi Korban MOH. RISAL sedang melintas di Jl. Trans Sulawesi Desa Lemo Utara dari arah utara atau Desa Tada dengan tujuan menuju Kota Palu mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU berboncengan, dikarenakan perjalanan dilakukan menjelang subuh, Saksi Korban MOH. RISAL merasa mengantuk sehingga berencana untuk singgah di warung makan, namun warung makan yang dimaksud tersebut sudah terlewat, sehingga Saksi Korban MOH. RISAL berencana memutar balik ke arah warung makan. Pada saat yang bersamaan muncul Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Sdr. COY (DPO) mengendarai sepeda motor merk Honda Genio dengan knalpot bogar / brong bonceng tiga dari arah utara yang telah membuntuti Saksi Korban, dengan posisi Terdakwa 1 di depan, Sdr. COY (DPO) ditengah, dan Terdakwa 2 dibelakang. Selanjutnya Sdr. COY (DPO) dan Terdakwa 2 turun dari motor yang ditumpanginya bertiga ke arah Saksi Korban NUR ANNISA dan Saksi Korban MOH RISAL. Kemudian Terdakwa 2 bersitegang dengan Saksi Korban MOH RISAL karena Terdakwa 2 meminta Saksi Korban menyerahkan tas selempangnya yang dikalungkan di dada, sedangkan Sdr. COY (DPO) membanting Saksi Korban NUR ANNISA ke aspal karena berteriak meminta tolong. Kemudian setelah Terdakwa 2 mendapatkan tas selempang milik Saksi Korban MOH. RISAL dengan cara dipotong menggunakan parang, Terdakwa 2 mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Korban MOH. RISAL namun di tangkis menggunakan tangan Saksi Korban MOH RISAL. Selanjutnya, setelah menangkis parang yang diayunkan oleh Terdakwa 2, Saksi Korban MOH. RISAL sempat terjatuh, kemudian Terdakwa 2 kembali menebas kaki Saksi Korban MOH. RISAL menggunakan parang. Setelah kejadian tersebut Terdakwa 2 bersama Sdr. COY (DPO) pergi menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa 1.
  • Bahwa tas selempang milik Saksi Korban MOH RISAL yang diambil oleh Terdakwa 2 berisi 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y35, 1 (satu) buah KTP atas nama MOH. RISAL dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa 1 menjual handphone merk VIVO Y35 dengan harga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana hasil penjualan handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa 1 untuk membeli sabu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa1 dan Terdakwa 2 mengambil tas selempang yang berisi 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y35, 1 (satu) buah KTP atas nama MOH. RISAL, dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor, serta melakukan kekerasan kepada Saksi Korban MOH. RISAL menggunakan parang, Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 410.7.22.1/1321/Pkm-Amp tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nova Meri Damayanti Amirullah, Dokter PTTD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong menyimpulkan sebagai berikut:

Status Lokalis Anggota Gerak:

  1. Didapatkan luka terbuka disela jari (ibu jari dan telunjuk) tangan kanan, jembatan jaringan tidak tampak, kedua sudut tajam, dengan ukruan Panjang 9 cm dan lebar 1 cm.
  2. Didapatkan luka terbuka disela jari (ibu jari dan telunjuk) tangan kiri, jembatan jaringan tidak tampak, kedua sudut tajam, dengan ukruan Panjang 13 cm dan lebar 1 cm.
  3. Didapatkan luka terbuka dijari tengah tangan kanan, jembatan jaringan tidak tampak, kedua sudut tajam, dengan ukuran Panjang 3cm dan lebar 0,5cm.
  4. Didapatkan luka terbuka dijari manis tangan kanan, jembatan jaringan tidak tampak, kedua sudut tajam, dengan ukuran Panjang 3cm dan lebar 0,5cm.
  5. Didapatkan luka terbuka dibetis bagian dalam kaki kiri, jembatan jaringan tidak tampak, kedua sudut tajam, dengan ukuran Panjang 12cm dan lebar 3cm.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1, Ke 2 dan Ke 4 KUH Pidana.--------------

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa ia Terdakwa 1 MOH. RABIL Alias RABIL, Terdakwa 2 ANDRI dan Sdr. COY (DPO), pada hari Minggu tanggal 03 (tiga) bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di Jl. Trans Sulawesi Desa Lemo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas, Saksi Korban NUR ANNISA dan Saksi Korban MOH. RISAL sedang melintas di Jl. Trans Sulawesi Desa Lemo Utara dari arah utara atau Desa Tada dengan tujuan menuju Kota Palu mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU berboncengan, dikarenakan perjalanan dilakukan menjelang subuh, Saksi Korban MOH. RISAL merasa mengantuk sehingga berencana untuk singgah di warung makan, namun warung makan yang dimaksud tersebut sudah terlewat, sehingga Saksi Korban MOH. RISAL berencana memutar balik ke arah warung makan. Pada saat yang bersamaan muncul Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Sdr. COY (DPO) mengendarai sepeda motor merk Honda Genio dengan knalpot bogar / brong bonceng tiga dari arah utara yang telah membuntuti Saksi Korban, dengan posisi Terdakwa 1 di depan, Sdr. COY (DPO) ditengah, dan Terdakwa 2 dibelakang. Selanjutnya Sdr. COY (DPO) dan Terdakwa 2 turun dari motor yang ditumpanginya bertiga ke arah Saksi Korban NUR ANNISA dan Saksi Korban MOH RISAL. Kemudian Terdakwa 2 bersitegang dengan Saksi Korban MOH RISAL karena Terdakwa 2 meminta Saksi Korban menyerahkan tas selempangnya yang dikalungkan di dada, sedangkan Sdr. COY (DPO) membanting Saksi Korban NUR ANNISA ke aspal karena berteriak meminta tolong. Kemudian setelah Terdakwa 2 mendapatkan tas selempang milik Saksi Korban MOH. RISAL dengan cara dipotong menggunakan parang, Terdakwa 2 mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Korban MOH. RISAL namun di tangkis menggunakan tangan Saksi Korban MOH RISAL. Selanjutnya, setelah menangkis parang yang diayunkan oleh Terdakwa 2, Saksi Korban MOH. RISAL sempat terjatuh, kemudian Terdakwa 2 kembali menebas kaki Saksi Korban MOH. RISAL menggunakan parang. Setelah kejadian tersebut Terdakwa 2 bersama Sdr. COY (DPO) pergi menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa 1.
  • Bahwa tas selempang milik Saksi Korban MOH RISAL yang diambil oleh Terdakwa 2 berisi 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y35, 1 (satu) buah KTP atas nama MOH. RISAL dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa 1 menjual handphone merk VIVO Y35 dengan harga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana hasil penjualan handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa 1 untuk membeli sabu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa1 dan Terdakwa 2 mengambil tas selempang yang berisi 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y35, 1 (satu) buah KTP atas nama MOH. RISAL, dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor, serta melakukan kekerasan kepada Saksi Korban MOH. RISAL menggunakan parang, Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 410.7.22.1/1321/Pkm-Amp tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nova Meri Damayanti Amirullah, Dokter PTTD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong menyimpulkan sebagai berikut:

Status Lokalis Anggota Gerak:

  1. Didapatkan luka terbuka disela jari (ibu jari dan telunjuk) tangan kanan, jembatan jaringan tidak tampak, kedua sudut tajam, dengan ukruan Panjang 9 cm dan lebar 1 cm.
  2. Didapatkan luka terbuka disela jari (ibu jari dan telunjuk) tangan kiri, jembatan jaringan tidak tampak, kedua sudut tajam, dengan ukruan Panjang 13 cm dan lebar 1 cm.
  3. Didapatkan luka terbuka dijari tengah tangan kanan, jembatan jaringan tidak tampak, kedua sudut tajam, dengan ukuran Panjang 3cm dan lebar 0,5cm.
  4. Didapatkan luka terbuka dijari manis tangan kanan, jembatan jaringan tidak tampak, kedua sudut tajam, dengan ukuran Panjang 3cm dan lebar 0,5cm.
  5. Didapatkan luka terbuka dibetis bagian dalam kaki kiri, jembatan jaringan tidak tampak, kedua sudut tajam, dengan ukuran Panjang 12cm dan lebar 3cm.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya