Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Prg 1.MARADONA EKA PUTRA, S.H.
2.Deni Hartanto, S.H.
IRFAN Alias IPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-653/P.2.16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARADONA EKA PUTRA, S.H.
2Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Alias IPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa IRFAN Alias IPANG pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel.Bantaya Kec.Parigi Kab. Parigi Moutong atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, terdakwa telah melakukan “setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Parigi masih maraknya peredaran narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan selama 1 (satu) minggu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 08 Januari  2024 sekitar jam 00.30 wita tepatnya di Kel.Loji Kec.Parigi Kab.Parigi moutong Tim Opsnal Sat Res Narkoba yaitu saksi SYAMSOEL AKBAR mengamankan seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu dan saksipun awanya mengamankan seorang laki-laki bernama MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain), setelah itu saksi SYAMSOEL AKBAR memanggil aparat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang disimpan didalam 1 (satu) Buah pembungkus rokok Merek Sampoerna yang mana pembungkus rokok tersebut disimpan oleh MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan cara dislip dipinggang bagian sebelah kanan dan 1 (satu) Unit Hanphone merek VIVO V2026 warna biru pada saat penangkapan dipegang oleh MOH.ZAKI SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara lain), setelah ditemukan paket sabu tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan introgasi terhadap MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang mana pada saat itu MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menjelaskan bahwa terdapat seorang bernama Terdakwa IRFAN Alias IPANG yang beralamat di Kel.Bantaya Kec.Parigi Kab.Parigi Moutong yang juga merupakan pengguna Narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian langgsung menuju ke rumah Terdakwa IRFAN Alias IPANG dan sekitar jam 00.50 wita tepatnya di Kel.Bantaya Kec. Parigi Kab.Parigi Moutong. Ketika itu Terdakwa IRFAN Alias IPANG sedang berada didalam rumahnya, dan  saksi langsung mengamankan Terdakwa IRFAN Alias IPANG setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba yaitu saksi SYAMSOEL AKBAR kemudian memanggil aparat desa/kelurahan untuk ikut menyaksikan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) Paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang disimpan didalam 1 (satu) Lembar Plastik Klip bening kosong kemudian dibungkus menggunakan 1 (satu) Lembar Tisu dan 1 (satu) Buah Kantong Plastik Kecil warna Orange kemudian sabu tersebut di masukan didalam 1 (satu) Buah Pembungkus susu merek Dancow yang mana pembungkus dancow yang berisi sabu tersebut ditemukan didalam tong sampah yang berada di dapur rumah Terdakwa IRFAN Alias IPANG, sedangkan untuk 1 (satu) Buah Kaca Pireks, 1 (satu) Buah Alat Hisap Sabu (bong) ditemukan didalam kamar dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A5 Warna Hitam ditemukan didalam lemari kamar Terdakwa IRFAN Alias IPANG, setelah barang-barang tersebut ditemukan. Setelah itu terhadap MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Terdakwa IRFAN Alias IPANG dibawa kekantor Polres Parigi Moutong untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa dihubungi oleh ILHAM (DPO) Via telepon pada hari sabtu tanggal 06 januari 2023 sekitar jam 19.00 wita, pada saat itu ILHAM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa agar mengambil 1 (satu) paket sabu di Pintu samping keluar Bank BNI Parigi. Kemudian sekitar jam 23.30 wita Terdakwa menuju ke pintu keluar samping bank BNI Parigi dan pada saat itu Terdakwa diarahkan untuk mengambil paket sabu tersebut disamping Deker (tempat duduk yang terbuat dari beton) setelah itu Terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan membawanya pulang kerumah setelah sampai dirumah Terdakwa kemudian membuka paket sabu tersebut yang mana pada saat dibuka berisikan 2 (dua) Paket besar dan 2 (dua) Paket kecil setelah itu sesuai dengan arahan dari ILHAM (DPO) dari 2 (Dua) Paket kecil tersebut agar menyimpan kembali 1 (satu) paket kecilnya disamping pintu keluar Bank BNI tempat dimana awalnya Terdakwa mengambil paket sabu dan pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui untuk siapa 1 (satu) Paket sabu tersebut namun setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.50 wita ternyata 1 (satu) Paket tersebut untuk MOH.ZAKI SAPUTRA alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain).

Bahwa adapun Terdakwa sudah pernah diberikan Paket shabu oleh ILHAM (DPO) diwaktu yang lain yang tidak Terdakwa ingat lagi, dan untuk yang ini diberikan kepada Terdakwa sebanyak 1 (Satu) paket pada saat dibuka berisikan 2 (dua) Paket besar dan 2 (dua) Paket kecil. Yang mana 1 (satu) Paket kecil yang ditaruh samping pintu Bank BNI Parigi, 1 (satu) Paket terdakwa gunakan sendiri, 1 (satu) paket besar dipuskesmas menggunakan kantong hitam dengan lakban kuning (DPB) yang di arahkan oleh ILHAM (DPO) akan di bawa ke Poso, dan 1 (satu) paket besar yang di dapat ketika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama ILHAM (DPO) yang tinggal di Kec. Tetanga Kota Palu.

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari Puslabfor Polri Cabang Makassar terhadap barang bukti yang diduga Narkotika sebanyak 2 (Dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 4,7389 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks  berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0231 gram dengan No. LAB : 0420 / NNF / I / 2024 tanggal   29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa yang disita dari terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Als JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan IRFAN Als IPANG tersebut adalah benar terdapat bahan aktif Metamfetamina dan terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba dengan nomor : 05/I/2024/Sidokkes  tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh  dr. LINDA FRISKILIA selaku pemeriksa pada Klinik Polres Parigi Moutong yang melakukan pemeriksaan sampel urine terhadap terdakwa IRFAN Als IPANG dengan kesimpulan sampel urine terdakwa positif mengandung Narkoba Amphetamine (AMP) dan methampethamine & Tetrahidrokanabinol (MAMMP/THC).

Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum karena tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa IRFAN Alias IPANG pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel.Bantaya Kec.Parigi Kab. Parigi Moutong atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, terdakwa telah melakukan “setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Parigi masih maraknya peredaran narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan selama 1 (satu) minggu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 08 Januari  2024 sekitar jam 00.30 wita tepatnya di Kel.Loji Kec.Parigi Kab.Parigi moutong Tim Opsnal Sat Res Narkoba yaitu saksi SYAMSOEL AKBAR mengamankan seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu dan saksipun awanya mengamankan seorang laki-laki bernama MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain), setelah itu saksi SYAMSOEL AKBAR memanggil aparat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang disimpan didalam 1 (satu) Buah pembungkus rokok Merek Sampoerna yang mana pembungkus rokok tersebut disimpan oleh MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan cara dislip dipinggang bagian sebelah kanan dan 1 (satu) Unit Hanphone merek VIVO V2026 warna biru pada saat penangkapan dipegang oleh MOH.ZAKI SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara lain), setelah ditemukan paket sabu tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan introgasi terhadap MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang mana pada saat itu MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menjelaskan bahwa terdapat seorang bernama Terdakwa IRFAN Alias IPANG yang beralamat di Kel.Bantaya Kec.Parigi Kab.Parigi Moutong yang juga merupakan pengguna Narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian langgsung menuju ke rumah Terdakwa IRFAN Alias IPANG dan sekitar jam 00.50 wita tepatnya di Kel.Bantaya Kec. Parigi Kab.Parigi Moutong. Ketika itu Terdakwa IRFAN Alias IPANG sedang berada didalam rumahnya, dan  saksi langsung mengamankan Terdakwa IRFAN Alias IPANG setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba yaitu saksi SYAMSOEL AKBAR kemudian memanggil aparat desa/kelurahan untuk ikut menyaksikan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) Paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang disimpan didalam 1 (satu) Lembar Plastik Klip bening kosong kemudian dibungkus menggunakan 1 (satu) Lembar Tisu dan 1 (satu) Buah Kantong Plastik Kecil warna Orange kemudian sabu tersebut di masukan didalam 1 (satu) Buah Pembungkus susu merek Dancow yang mana pembungkus dancow yang berisi sabu tersebut ditemukan didalam tong sampah yang berada di dapur rumah Terdakwa IRFAN Alias IPANG, sedangkan untuk 1 (satu) Buah Kaca Pireks, 1 (satu) Buah Alat Hisap Sabu (bong) ditemukan didalam kamar dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A5 Warna Hitam ditemukan didalam lemari kamar Terdakwa IRFAN Alias IPANG, setelah barang-barang tersebut ditemukan. Setelah itu terhadap MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Terdakwa IRFAN Alias IPANG dibawa kekantor Polres Parigi Moutong untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa dihubungi oleh ILHAM (DPO) Via telepon pada hari sabtu tanggal 06 januari 2023 sekitar jam 19.00 wita, pada saat itu ILHAM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa agar mengambil 1 (satu) paket sabu di Pintu samping keluar Bank BNI Parigi. Kemudian sekitar jam 23.30 wita Terdakwa menuju ke pintu keluar samping bank BNI Parigi dan pada saat itu Terdakwa diarahkan untuk mengambil paket sabu tersebut disamping Deker (tempat duduk yang terbuat dari beton) setelah itu Terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan membawanya pulang kerumah setelah sampai dirumah Terdakwa kemudian membuka paket sabu tersebut yang mana pada saat dibuka berisikan 2 (dua) Paket besar dan 2 (dua) Paket kecil setelah itu sesuai dengan arahan dari ILHAM (DPO) dari 2 (Dua) Paket kecil tersebut agar menyimpan kembali 1 (satu) paket kecilnya disamping pintu keluar Bank BNI tempat dimana awalnya Terdakwa mengambil paket sabu dan pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui untuk siapa 1 (satu) Paket sabu tersebut namun setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.50 wita ternyata 1 (satu) Paket tersebut untuk MOH.ZAKI SAPUTRA alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain).

Bahwa adapun Terdakwa sudah pernah diberikan Paket shabu oleh ILHAM (DPO) diwaktu yang lain yang tidak Terdakwa ingat lagi, dan untuk yang ini diberikan kepada Terdakwa sebanyak 1 (Satu) paket pada saat dibuka berisikan 2 (dua) Paket besar dan 2 (dua) Paket kecil. Yang mana 1 (satu) Paket kecil yang ditaruh samping pintu Bank BNI Parigi, 1 (satu) Paket terdakwa gunakan sendiri, 1 (satu) paket besar dipuskesmas menggunakan kantong hitam dengan lakban kuning (DPB) yang di arahkan oleh ILHAM (DPO) akan di bawa ke Poso, dan 1 (satu) paket besar yang di dapat ketika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama ILHAM (DPO) yang tinggal di Kec. Tetanga Kota Palu.

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari Puslabfor Polri Cabang Makassar terhadap barang bukti yang diduga Narkotika sebanyak 2 (Dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 4,7389 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks  berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0231 gram dengan No. LAB : 0420 / NNF / I / 2024 tanggal   29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa yang disita dari terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Als JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan IRFAN Als IPANG tersebut adalah benar terdapat bahan aktif Metamfetamina dan terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba dengan nomor : 05/I/2024/Sidokkes  tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh  dr. LINDA FRISKILIA selaku pemeriksa pada Klinik Polres Parigi Moutong yang melakukan pemeriksaan sampel urine terhadap terdakwa IRFAN Als IPANG dengan kesimpulan sampel urine terdakwa positif mengandung Narkoba Amphetamine (AMP) dan methampethamine & Tetrahidrokanabinol (MAMMP/THC).

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis shabu-shabu tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum karena tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa IRFAN Alias IPANG pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel.Bantaya Kec.Parigi Kab. Parigi Moutong atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, terdakwa telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Parigi masih maraknya peredaran narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan selama 1 (satu) minggu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 08 Januari  2024 sekitar jam 00.30 wita tepatnya di Kel.Loji Kec.Parigi Kab.Parigi moutong Tim Opsnal Sat Res Narkoba yaitu saksi SYAMSOEL AKBAR mengamankan seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu dan saksipun awanya mengamankan seorang laki-laki bernama MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain), setelah itu saksi SYAMSOEL AKBAR memanggil aparat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang disimpan didalam 1 (satu) Buah pembungkus rokok Merek Sampoerna yang mana pembungkus rokok tersebut disimpan oleh MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan cara dislip dipinggang bagian sebelah kanan dan 1 (satu) Unit Hanphone merek VIVO V2026 warna biru pada saat penangkapan dipegang oleh MOH.ZAKI SAPUTRA (Terdakwa dalam berkas perkara lain), setelah ditemukan paket sabu tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan introgasi terhadap MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang mana pada saat itu MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menjelaskan bahwa terdapat seorang bernama Terdakwa IRFAN Alias IPANG yang beralamat di Kel.Bantaya Kec.Parigi Kab.Parigi Moutong yang juga merupakan pengguna Narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian langgsung menuju ke rumah Terdakwa IRFAN Alias IPANG dan sekitar jam 00.50 wita tepatnya di Kel.Bantaya Kec. Parigi Kab.Parigi Moutong. Ketika itu Terdakwa IRFAN Alias IPANG sedang berada didalam rumahnya, dan  saksi langsung mengamankan Terdakwa IRFAN Alias IPANG setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba yaitu saksi SYAMSOEL AKBAR kemudian memanggil aparat desa/kelurahan untuk ikut menyaksikan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) Paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang disimpan didalam 1 (satu) Lembar Plastik Klip bening kosong kemudian dibungkus menggunakan 1 (satu) Lembar Tisu dan 1 (satu) Buah Kantong Plastik Kecil warna Orange kemudian sabu tersebut di masukan didalam 1 (satu) Buah Pembungkus susu merek Dancow yang mana pembungkus dancow yang berisi sabu tersebut ditemukan didalam tong sampah yang berada di dapur rumah Terdakwa IRFAN Alias IPANG, sedangkan untuk 1 (satu) Buah Kaca Pireks, 1 (satu) Buah Alat Hisap Sabu (bong) ditemukan didalam kamar dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A5 Warna Hitam ditemukan didalam lemari kamar Terdakwa IRFAN Alias IPANG, setelah barang-barang tersebut ditemukan. Setelah itu terhadap MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Terdakwa IRFAN Alias IPANG dibawa kekantor Polres Parigi Moutong untuk proses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa dihubungi oleh ILHAM (DPO) Via telepon pada hari sabtu tanggal 06 januari 2023 sekitar jam 19.00 wita, pada saat itu ILHAM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa agar mengambil 1 (satu) paket sabu di Pintu samping keluar Bank BNI Parigi. Kemudian sekitar jam 23.30 wita Terdakwa menuju ke pintu keluar samping bank BNI Parigi dan pada saat itu Terdakwa diarahkan untuk mengambil paket sabu tersebut disamping Deker (tempat duduk yang terbuat dari beton) setelah itu Terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan membawanya pulang kerumah setelah sampai dirumah Terdakwa kemudian membuka paket sabu tersebut yang mana pada saat dibuka berisikan 2 (dua) Paket besar dan 2 (dua) Paket kecil setelah itu sesuai dengan arahan dari ILHAM (DPO) dari 2 (Dua) Paket kecil tersebut agar menyimpan kembali 1 (satu) paket kecilnya disamping pintu keluar Bank BNI tempat dimana awalnya Terdakwa mengambil paket sabu dan pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui untuk siapa 1 (satu) Paket sabu tersebut namun setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.50 wita ternyata 1 (satu) Paket tersebut untuk MOH.ZAKI SAPUTRA alias JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain).

Bahwa adapun Terdakwa sudah pernah diberikan Paket shabu oleh ILHAM (DPO) diwaktu yang lain yang tidak Terdakwa ingat lagi, dan untuk yang ini diberikan kepada Terdakwa sebanyak 1 (Satu) paket pada saat dibuka berisikan 2 (dua) Paket besar dan 2 (dua) Paket kecil. Yang mana 1 (satu) Paket kecil yang ditaruh samping pintu Bank BNI Parigi, 1 (satu) Paket terdakwa gunakan sendiri, 1 (satu) paket besar dipuskesmas menggunakan kantong hitam dengan lakban kuning (DPB) yang di arahkan oleh ILHAM (DPO) akan di bawa ke Poso, dan 1 (satu) paket besar yang di dapat ketika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama ILHAM (DPO) yang tinggal di Kec. Tetanga Kota Palu.

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari Puslabfor Polri Cabang Makassar terhadap barang bukti yang diduga Narkotika sebanyak 2 (Dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 4,7389 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks  berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0231 gram dengan No. LAB : 0420 / NNF / I / 2024 tanggal   29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa yang disita dari terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Als JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan IRFAN Als IPANG tersebut adalah benar terdapat bahan aktif Metamfetamina dan terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba dengan nomor : 05/I/2024/Sidokkes  tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh  dr. LINDA FRISKILIA selaku pemeriksa pada Klinik Polres Parigi Moutong yang melakukan pemeriksaan sampel urine terhadap terdakwa IRFAN Als IPANG dengan kesimpulan sampel urine terdakwa positif mengandung Narkoba Amphetamine (AMP) dan methampethamine & Tetrahidrokanabinol (MAMMP/THC).

Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum karena tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya