Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Prg I Made Darsa,S.Pd.,M.Si Kepolisian Resort Parigi Moutong Cq Kasatreskrim Kepolisian Resor Parigi Moutong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat DPH/061/XI/2023
Pemohon
NoNama
1I Made Darsa,S.Pd.,M.Si
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Parigi Moutong Cq Kasatreskrim Kepolisian Resor Parigi Moutong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon.
  2. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/68/XI/2023/Reskrim tentang Penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Parigi Moutong tertanggal 20 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon sebagai rujukan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/68/XI/2023/Reskrim tentang Penetapan tersangka ;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoetbono)

Pihak Dipublikasikan Ya