Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Prg Ayu Puspita Sari,S.H MOH. KASIM Alias ITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-373/P.2.16/Enz..2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ayu Puspita Sari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. KASIM Alias ITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MOH. KASIM Alias ITO pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023 sekira Pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di Kel. Taipa Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kota Palu atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi (Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP) yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa yang sebelumnya ditawarkan membeli narkotika jeni sabu oleh orang yang tidak diketahui namanya bertempat di Kel. Taipa Kec. Palu Utara Kota Palu kemudian pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023 sekira Pukul 07.00 Wita Terdakwa pergi menuju rumah seseorang yang tidak diketahui namanya oleh Terdakwa tersebut yang beralamat di Kel. Taipa Kec. Palu Utara Kota Palu kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai oleh Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Toboli Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong lalu Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa sebelumnya menjadi 7 (tujuh) paket menggunakan pipet sedotan untuk Terdakwa konsumsi dan jual kembali kemudian Terdakwa mengkonsumi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sehingga tersisa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 sekira Pukul 16.30 Wita Saksi I KADEK FERI ARDIANA dan Saksi SYAMSOEL AKBAR (Anggota Satres Narkoba Polres Parimo) yang telah melakukan penyelidikan bahwa terdapat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Toboli Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Desa Toboli Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dari diri dan rumah Terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian, 7 (tujuh) plastik klip bening kosong, 2 (dua) alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) buah potongan pipet, 1 (satu) buah jarum sumbu dan 1 (satu) buah kaca pireks ditemukan di lantai kamar yang seluruhnya Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,3686 (nol koma tiga enam delapan enam) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4936/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa MOH. KASIM Alias ITO Pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 sekira Pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di Desa Toboli Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 sekira Pukul 16.30 Wita Saksi I KADEK FERI ARDIANA dan Saksi SYAMSOEL AKBAR (Anggota Satres Narkoba Polres Parimo) yang telah melakukan penyelidikan bahwa terdapat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Toboli Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong kemudian mendatangi rumah Terdakwa di Desa Toboli Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dari diri dan rumah Terdakwa lalu menemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian, 7 (tujuh) plastik klip bening kosong, 2 (dua) alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) buah potongan pipet, 1 (satu) buah jarum sumbu dan 1 (satu) buah kaca pireks ditemukan di lantai kamar yang seluruhnya Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,3686 (nol koma tiga enam delapan enam) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4936/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya