Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2022/PN Prg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINARTA LUHUR 1.I KADEK SUANTARA
2.Ni Made Puspadara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN Prg
Tanggal Surat Kamis, 08 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINARTA LUHUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I KADEK SUANTARA
2Ni Made Puspadara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.656.256,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Sah Perjanjian Kredit dengan No. 681/PKU/BL/XII/2011 antara Pengugat dan Tergugat pada tanggal 08 Desember 2011
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 68.656.256,-(enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah)
5.    Menghukum tergugat untuk mentaati sesuai Perjanjian Kredit No : 681/PKU/BL/XII/201I pada Pasal 6, yaitu Pihak Penggugat dapat melakukan tindakan pemasangan media publikasi (pamflet/plank) pemberitahuan tentang barang jaminan dibawah pengawasan Bank.
6.    Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah pertanian dengan SHM No. 3.921 di Desa Tolai dengan Luas 10.434 M2 Terletak di Desa Tolai, Kecamatan Sausu (Sekarang Torue), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 08 Desember 2011 Atas Nama I Nengah Sumartono kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
7.    Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
8.    Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak