Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2023/PN Prg I WAYAN KARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2023/PN Prg
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN KARTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi Sartika, S.H.I WAYAN KARTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon Untuk Seluruhnya;-------------------------------------
2. Memberikan ijin/dispensasi perkawinan  kepada KETUT YENI anak dari Pemohon, untuk perkawinan yang telahdilangsungkanpadahariJumattanggal 29 Juli 2022 bertempat di DesaberabanKecamatanBalinggiKabupatenParigiMoutong dengan I MADE ARTA MAHA GANGGA, dicatatkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong;------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Pegawai  Kantor Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara KETUT YENI dengan I MADE ARTA MAHA GANGGA, dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;------------------------------------------------------
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.---
 
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.---------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak