Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Prg RONAL ANTONIUS TAJUDIN ALIAS TAJU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/10/III/2025/POLSEK AMPIBABO
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RONAL ANTONIUS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAJUDIN ALIAS TAJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada pada hari  Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 09.30 Wita di Desa Toribulu Selatan Kecamatan Toribulu atau dalam wilayah hukum Polsek Ampibabo telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh  tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU   terhadap korban Pr. SAMSIAR.

Adapun Kronologis kejadian sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 09. 00 Wita tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU sedang berada di kantor Desa Toribulu selatan untuk menghadiri undangan rapat  namun pintu kantor desa masih dalam keadaan terkunci sehingga tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU  dan beberapa masyarakat yang diundang serta anggota BPD Desa Toribulu menunggu diluar kantor Desa.  Bersamaan  dengan itu ketua BPD pergi untuk mencari kunci di rumah kepala desa dan ternyata kunci kantor desa tersebut tidak ada ---------------------------

 

 

------ dan atas arahan dari beberapa orang termasuk anggota BPD untuk membuka pintu kantor desa tersebut dengan cara membuka grendel pintu dari dalam dengan cara dipanjat dan memasukkan tangan lewat fentilasi yang ada diatas pintu. maka tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU dan beberapa orang lainnya menyusun kursi plastik untuk dijadikan tangga dan kemudian tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU naik diatas kursi tersebut lalu memasukkan tangan  dilubang fentilasi yang terdapat diatas pintu tersebut, disaat yang bersamaan saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias RANDI merekam kejadian tersebut dari bawa kolong rumah yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari kantor desa tersebut. Melihat bahwa tindakannya tersebut  direkam oleh saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias JUFRI  menggunakan HP  maka tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU  berteriak meminta agar Lk. RANDI  menghapus video tersebut dan ketika pintu kantor desa sudah terbuka kembali tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU  melihat Lk. RANDI  masih merekam  sehingga tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU langsung berlari – lari kecil kearah saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias RANDI  sambil   berteriak dengan berkata “tai lasu.. hapus itu video, kenapa kau mau video saya, hapus itu.., hapus..” maka kamudian tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU  merampas HP ditangan saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias RANDI  sehingga HP tersebut terjatuh kemudian Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU mengambil HP tersebut dengan menggunakan tangan kiri Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU, saat itu saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias RANDI  masih berusaha untuk mengambil HP dari tangan Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU sehingga Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU menahannya menggunakan tangan kanan Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU. tiba- tiba datang Pr. SAMSIAR dan mencoba untuk merapas HP dari tangan Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU sehingga Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU mendorongnya menggunakan tangan kiri Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU dan ternyata tangan kiri Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU tersebut  ada sebatang rokok yang masih menyala yang selipkan diantara jari  telunjuk dan jari tengah Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU sehingga rokok tersebut mengena pada leher dari Pr. SAMSIAR. Setelah itu Pr. SAMSIAR  langsung masuk kedalam rumah sambil menangis dan Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU pergi ke kantor desa dengan membawa HP dari saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias RANDI  tersebut.

Bahwa  berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas, maka penyidik berpendapat bahwa Tersangka Lk.  TAJUDIN Alias TAJU telah dapat diduga   telah melakukan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya