Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Prg | RONAL ANTONIUS | TAJUDIN ALIAS TAJU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Prg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/10/III/2025/POLSEK AMPIBABO | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 09.30 Wita di Desa Toribulu Selatan Kecamatan Toribulu atau dalam wilayah hukum Polsek Ampibabo telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU terhadap korban Pr. SAMSIAR. Adapun Kronologis kejadian sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar Jam 09. 00 Wita tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU sedang berada di kantor Desa Toribulu selatan untuk menghadiri undangan rapat namun pintu kantor desa masih dalam keadaan terkunci sehingga tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU dan beberapa masyarakat yang diundang serta anggota BPD Desa Toribulu menunggu diluar kantor Desa. Bersamaan dengan itu ketua BPD pergi untuk mencari kunci di rumah kepala desa dan ternyata kunci kantor desa tersebut tidak ada ---------------------------
------ dan atas arahan dari beberapa orang termasuk anggota BPD untuk membuka pintu kantor desa tersebut dengan cara membuka grendel pintu dari dalam dengan cara dipanjat dan memasukkan tangan lewat fentilasi yang ada diatas pintu. maka tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU dan beberapa orang lainnya menyusun kursi plastik untuk dijadikan tangga dan kemudian tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU naik diatas kursi tersebut lalu memasukkan tangan dilubang fentilasi yang terdapat diatas pintu tersebut, disaat yang bersamaan saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias RANDI merekam kejadian tersebut dari bawa kolong rumah yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari kantor desa tersebut. Melihat bahwa tindakannya tersebut direkam oleh saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias JUFRI menggunakan HP maka tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU berteriak meminta agar Lk. RANDI menghapus video tersebut dan ketika pintu kantor desa sudah terbuka kembali tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU melihat Lk. RANDI masih merekam sehingga tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU langsung berlari – lari kecil kearah saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias RANDI sambil berteriak dengan berkata “tai lasu.. hapus itu video, kenapa kau mau video saya, hapus itu.., hapus..” maka kamudian tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU merampas HP ditangan saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias RANDI sehingga HP tersebut terjatuh kemudian Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU mengambil HP tersebut dengan menggunakan tangan kiri Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU, saat itu saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias RANDI masih berusaha untuk mengambil HP dari tangan Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU sehingga Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU menahannya menggunakan tangan kanan Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU. tiba- tiba datang Pr. SAMSIAR dan mencoba untuk merapas HP dari tangan Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU sehingga Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU mendorongnya menggunakan tangan kiri Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU dan ternyata tangan kiri Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU tersebut ada sebatang rokok yang masih menyala yang selipkan diantara jari telunjuk dan jari tengah Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU sehingga rokok tersebut mengena pada leher dari Pr. SAMSIAR. Setelah itu Pr. SAMSIAR langsung masuk kedalam rumah sambil menangis dan Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU pergi ke kantor desa dengan membawa HP dari saksi Lk. JUSRIANDI JUFRI Alias RANDI tersebut. Bahwa berdasarkan uraian kejadian tersebut diatas, maka penyidik berpendapat bahwa Tersangka Lk. TAJUDIN Alias TAJU telah dapat diduga telah melakukan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |