Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Prg Jayanti Ayuningtyas, S.H SIRHAM ALIAS ILHAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-206/P.2.16/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jayanti Ayuningtyas, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIRHAM ALIAS ILHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa SIRHAM Alias ILHAM secara bersama-sama maupun bersekutu dengan saksi ERWIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Buana Sari, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM merupakan pekerja buruh harian di kebun milik Saksi Supranoto als Endang yang berlokasi di Dusun Buana Sari, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025 Saksi Erwin  menanyakan kepada Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM ”Dimana rumah yang bisa di bage (dicuri) yang ada uangnya”  lalu Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menjawab ”Ada di situ tempat kerjaku. Ada uangnya itu tapi saya tidak tahu dimana”. Kemudian Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM memberikan gambaran terkait jalan masuk ke rumah tempat Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM bekerja. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menjelaskan kepada Saksi ERWIN bahwa rumah tersebut dikelilingi tembok dan banyak pohon cokelat. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM memberikan gambaran agar Saksi ERWIN masuk melalui pohon cokelat dan memanjat melalui tembok belakang rumah tersebut. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM juga menjelaskan bahwa rumah milik Saksi Supranoto als Endang sering dalam situasi kosong pada pukul 08.30 WITA atau 09.00 WITA karena Saksi Supranoto als Endang sarapan dan Pukul 12.00 WITA Saksi Supranoto als Endang makan siang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Erwin meninggalkan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM
  • Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai gambaran lokasi dari Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM, Saksi Erwin mencoba masuk ke rumah Saksi Supranoto als Endang namun gagal sebanyak 3 kali karena kondisi di rumah tersebut masih ada orang. Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, saksi Erwin melihat rumah Saksi Supranoto dalam keadaan sunyi sehingga Saksi Erwin masuk dari belakang rumah dengan cara memasang balak dan papan yang didapat di belakang rumah untuk memanjat dinding tembok pagar belakang rumah dan kemudian turun menuju pintu belakang rumah dan membukanya yang dalam kondisi tidak terkunci;
  • Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai gambaran lokasi dari Terdakwa SIHRAM als ILHAM, Saksi Erwin berhasil mengambil barang yang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa uang tunai sejumlah Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah), 4 (empat) buah cincin emas dengan berat 18 (delapan belas) gram, 5 (lima) buah kalung seberat 162 (seratus enam puluh dua) gram dan 2 (dua) buah anting dengan berat sekitar 20 (dua puluh) gram milik Saksi Supranoto als Endang;
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 05 November 2025 Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM mengetahui bahwa uang tunai dan perhiasan yang ada di rumah Saksi Supranoto als Endang telah dicuri dan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dihubungi oleh Saksi Erwin untuk diminta nomor E-Wallet Dana dan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dikirimkan uang sebesar Rp.2.500.000,00 sehingga Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menduga bahwa Saksi Erwin lah yang mencuri rumah Saksi Supranoto als Endang. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM, Saksi Supranoto als Endang mengalami kerugian sekitar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa SIRHAM Alias ILHAM tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa SIRHAM Alias ILHAM secara bersama-sama maupun bersekutu dengan saksi ERWIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Buana Sari, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025  Saksi Erwin menanyakan kepada Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM ”Dimana rumah yang bisa di bage (dicuri) yang ada uangnya”  lalu Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menjawab ”Ada di situ tempat kerjaku. Ada uangnya itu tapi saya tidak tahu dimana”. Kemudian Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM memberikan gambaran terkait jalan masuk ke rumah tempat Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM bekerja yaitu di kebun milik Saksi Supranoto als Endang yang berlokasi di Dusun Buana Sari, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menjelaskan kepada Saksi ERWIN bahwa rumah tersebut dikelilingi tembok dan banyak pohon cokelat. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM memberikan gambaran agar Saksi ERWIN masuk melalui pohon cokelat dan memanjat melalui tembok belakang rumah tersebut. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM juga menjelaskan mengenai rumah milik Saksi Supranoto als Endang biasa kosong pada pukul 08.30 WITA atau 09.00 WITA untuk Saksi Supranoto als Endang sarapan dan Pukul 12.00 WITA Saksi Supranoto als Endang makan siang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Erwin meninggalkan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM;
  • Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai gambaran lokasi dari Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM, Saksi Erwin mencoba masuk ke rumah Saksi Supranoto als Endang namun gagal sebanyak 3 kali karena kondisi di rumah tersebut masih ada orang. Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, saksi Erwin melihat rumah Saksi Supranoto dalam keadaan sunyi sehingga Saksi Erwin masuk dari belakang rumah saksi Supranoto als Endang sebagaimana gambaran yang diberikan oleh Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM.
  • Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai gambaran lokasi dari Terdakwa SIHRAM als ILHAM, Saksi Erwin berhasil mengambil barang yang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa uang tunai sejumlah Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah), 4 (empat) buah cincin emas dengan berat 18 (delapan belas) gram, 5 (lima) buah kalung seberat 162 (seratus enam puluh dua) gram dan 2 (dua) buah anting dengan berat sekitar 20 (dua puluh) gram milik Saksi Supranoto als Endang;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dihubungi oleh Saksi Erwin untuk diminta nomor E-Wallet Dana dan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dikirimkan uang sebesar Rp.2.500.000,00 sehingga Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menduga bahwa Saksi Erwin lah yang mencuri rumah Saksi Supranoto als Endang.  
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM, Saksi Supranoto als Endang mengalami kerugian sekitar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa SIRHAM Alias ILHAM secara bersama-sama maupun bersekutu dengan saksi ERWIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Buana Sari, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM merupakan pekerja buruh harian di kebun milik Saksi Supranoto als Endang yang berlokasi di Dusun Buana Sari, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025 Saksi Erwin  menanyakan kepada Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM ”Dimana rumah yang bisa di bage (dicuri) yang ada uangnya”  lalu Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menjawab ”Ada di situ tempat kerjaku. Ada uangnya itu tapi saya tidak tahu dimana”. Kemudian Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM memberikan gambaran terkait jalan masuk ke rumah tempat Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM bekerja. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menjelaskan kepada Saksi ERWIN bahwa rumah tersebut dikelilingi tembok dan banyak pohon cokelat. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM memberikan gambaran agar Saksi ERWIN masuk melalui pohon cokelat dan memanjat melalui tembok belakang rumah tersebut. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM juga menjelaskan bahwa rumah milik Saksi Supranoto als Endang sering dalam situasi kosong pada pukul 08.30 WITA atau 09.00 WITA karena Saksi Supranoto als Endang sarapan dan Pukul 12.00 WITA Saksi Supranoto als Endang makan siang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Erwin meninggalkan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM
  • Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai gambaran lokasi dari Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM, Saksi Erwin mencoba masuk ke rumah Saksi Supranoto als Endang namun gagal sebanyak 3 kali karena kondisi di rumah tersebut masih ada orang. Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, saksi Erwin melihat rumah Saksi Supranoto dalam keadaan sunyi sehingga Saksi Erwin masuk dari belakang rumah dengan cara memasang balak dan papan yang didapat di belakang rumah untuk memanjat dinding tembok pagar belakang rumah dan kemudian turun menuju pintu belakang rumah dan membukanya yang dalam kondisi tidak terkunci;
  • Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai gambaran lokasi dari Terdakwa SIHRAM als ILHAM, Saksi Erwin berhasil mengambil barang yang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa uang tunai sejumlah Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah), 4 (empat) buah cincin emas dengan berat 18 (delapan belas) gram, 5 (lima) buah kalung seberat 162 (seratus enam puluh dua) gram dan 2 (dua) buah anting dengan berat sekitar 20 (dua puluh) gram milik Saksi Supranoto als Endang;
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 05 November 2025 Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM mengetahui bahwa uang tunai dan perhiasan yang ada di rumah Saksi Supranoto als Endang telah dicuri dan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dihubungi oleh Saksi Erwin untuk diminta nomor E-Wallet Dana dan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dikirimkan uang sebesar Rp.2.500.000,00 sehingga Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menduga bahwa Saksi Erwin lah yang mencuri rumah Saksi Supranoto als Endang. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM, Saksi Supranoto als Endang mengalami kerugian sekitar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa SIRHAM Alias ILHAM tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa SIRHAM Alias ILHAM secara bersama-sama maupun bersekutu dengan saksi ERWIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Buana Sari, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2025  Saksi Erwin menanyakan kepada Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM ”Dimana rumah yang bisa di bage (dicuri) yang ada uangnya”  lalu Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menjawab ”Ada di situ tempat kerjaku. Ada uangnya itu tapi saya tidak tahu dimana”. Kemudian Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM memberikan gambaran terkait jalan masuk ke rumah tempat Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM bekerja yaitu di kebun milik Saksi Supranoto als Endang yang berlokasi di Dusun Buana Sari, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menjelaskan kepada Saksi ERWIN bahwa rumah tersebut dikelilingi tembok dan banyak pohon cokelat. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM memberikan gambaran agar Saksi ERWIN masuk melalui pohon cokelat dan memanjat melalui tembok belakang rumah tersebut. Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM juga menjelaskan mengenai rumah milik Saksi Supranoto als Endang biasa kosong pada pukul 08.30 WITA atau 09.00 WITA untuk Saksi Supranoto als Endang sarapan dan Pukul 12.00 WITA Saksi Supranoto als Endang makan siang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Erwin meninggalkan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM;
  • Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai gambaran lokasi dari Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM, Saksi Erwin mencoba masuk ke rumah Saksi Supranoto als Endang namun gagal sebanyak 3 kali karena kondisi di rumah tersebut masih ada orang. Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA, saksi Erwin melihat rumah Saksi Supranoto dalam keadaan sunyi sehingga Saksi Erwin masuk dari belakang rumah saksi Supranoto als Endang sebagaimana gambaran yang diberikan oleh Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM.
  • Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai gambaran lokasi dari Terdakwa SIHRAM als ILHAM, Saksi Erwin berhasil mengambil barang yang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa uang tunai sejumlah Rp.56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah), 4 (empat) buah cincin emas dengan berat 18 (delapan belas) gram, 5 (lima) buah kalung seberat 162 (seratus enam puluh dua) gram dan 2 (dua) buah anting dengan berat sekitar 20 (dua puluh) gram milik Saksi Supranoto als Endang;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dihubungi oleh Saksi Erwin untuk diminta nomor E-Wallet Dana dan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM dikirimkan uang sebesar Rp.2.500.000,00 sehingga Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM menduga bahwa Saksi Erwin lah yang mencuri rumah Saksi Supranoto als Endang.  
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM, Saksi Supranoto als Endang mengalami kerugian sekitar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa SIRHAM Alias ILHAM tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya