Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 053/PK-UKM/PRG/0611 beserta Lampiran Perjanjian .
3. Menyatakan demi hukum Tergugat Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 488.381.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan yang telah dipotong pertanggal 31 Agustus 2022, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat melakukan pelunasan.
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 488.381.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|