Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Prg Wahyu Tri Utama, S.H. GUSTI MADE CHARLINTOS ALIAS KARLINTOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-309/P.2.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI MADE CHARLINTOS ALIAS KARLINTOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa GUSTI MADE CHARLINTOS, bersama dengan saksi AHMAD NUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue sampai di wilayah Sausu Kecamatan Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA beserta tim Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita tepatnya di indekos Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, saksi AHMAD NUR dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA. Setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar indekos, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASAN HASBI dan saksi ALFIAN  ditemukan barang berupa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet, serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A06 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merk oppo A31 warna hitam, dan 1 (satu) unit motor honda CRF warna hitam dengan No. Rangka MH1KD1113JK024920 dan No. Mesin KD11E102462. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan tim Sat Resnarkoba ke kantor Polres Parigi Moutong guna pemerikasaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi AHMAD NUR dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA memperoleh 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yaitu pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa membeli  Narkotika jenis sabu dari Sdri DINA (DPO) yang beralamat di Desa Sausu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, yang mana saat itu terdakwa pergi membelinya bersama saksi AHMAD NUR (terdakwa dalam berkas terpisah), dengan cara terdakwa mengajak saksi AHMAD NUR dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA untuk membeli narkotika jenis sabu, dimana saat itu saksi AHMAD NUR memiliki uang sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA memiliki uang sebesar Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama dengan saksi AHMAD NUR pergi membeli Narkotika jenis sabu menggunakan motor milik saksi AHMAD NUR pada Sdri DINA (DPO) yang bertempat di Sausu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA menunggu di kos bertempat di  Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian setelah sampai di rumah Sdri DINA (DPO), terdakwa mengobrol dengan Sdri DINA (DPO) lalu sekitar pukul 14.00 Wita, saksi AHMAD NUR membeli paket Narkotika jenis sabu dari Sdri DINA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rpi.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian paket tersebut terdakwa ambil sebagian untuk digunakan bersama saksi AHMAD NUR dan saat itu juga saksi AHMAD NUR membagi paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, setelah itu terdakwa dan saksi AHMAD NUR pulang ke indekos bertempat di Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian setelah sampai kos terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, kemudian 1 (satu) paket yang terdakwa berikan kepada saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA dibagi menjadi 2 (dua) paket oleh saksi AHMAD NUR dengan maksud untuk digunakan bersama-sama, setelah itu tidak lama kemudian petugas kepolisian datang melakukan penggrebekan dan menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan barang bukti lainnya.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4757/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa GUSTI MADE CHARLINTOS, dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0780 gram dengan  Nomor Barang Bukti 11171/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:278/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa GUSTI MADE CHARLINTOS, bersama dengan saksi AHMAD NUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue sampai di wilayah Sausu Kecamatan Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA beserta tim Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita tepatnya di indekos Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, saksi AHMAD NUR dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA. Setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar indekos, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASAN HASBI dan saksi ALFIAN  ditemukan barang berupa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening ditemukan di lantai dalam kamar kos bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet, 10 (sepuluh) lembar plastik bening kosong ditemukan di dalam dompet milik saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A06 warna biru muda ditemukan di dalam tas milik AHMAD NUR, 1 (satu) unit handphone merk oppo A31 warna hitam milik terdakwa ditemukan di atas kasur, dan 1 (satu) unit motor honda CRF warna hitam dengan No. Rangka MH1KD1113JK024920 dan No. Mesin KD11E102462 ditemukan di depan kos. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan tim Sat Resnarkoba ke kantor Polres Parigi Moutong guna pemerikasaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi AHMAD NUR dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdri DINA (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita yang bertempat di Desa Sausu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong yang mana saat itu terdakwa pergi membeli bersama dengan saksi AHMAD NUR ALIAS AHMAD. Kemudian setelah sampai di rumah Sdri DINA (DPO), terdakwa mengobrol dengan Sdri DINA (DPO) lalu sekitar pukul 14.00 Wita, saksi AHMAD NUR membeli paket Narkotika jenis sabu dari Sdri DINA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian paket tersebut terdakwa ambil sebagian untuk digunakan bersama saksi AHMAD NUR dan saat itu juga saksi AHMAD NUR membagi paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, setelah itu terdakwa dan saksi AHMAD NUR pulang ke indekos bertempat di Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian setelah sampai kos terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, kemudian 1 (satu) paket yang terdakwa berikan kepada saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA dibagi menjadi 2 (dua) paket oleh saksi AHMAD NUR dengan maksud untuk digunakam bersama-sama, setelah itu tidak lama kemudian petugas kepolisian datang melakukan penggrebekan dan menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan barang bukti lainnya.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4757/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa GUSTI MADE CHARLINTOS, dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0780 gram dengan  Nomor Barang Bukti 11171/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:278/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa GUSTI MADE CHARLINTOS, bersama dengan saksi AHMAD NUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika Golongan I,” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue sampai di wilayah Sausu Kecamatan Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA beserta tim Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita tepatnya di indekos Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, saksi AHMAD NUR dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA. Setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar indekos, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASAN HASBI dan saksi ALFIAN  ditemukan barang berupa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet, serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A06 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merk oppo A31 warna hitam, dan 1 (satu) unit motor honda CRF warna hitam dengan No. Rangka MH1KD1113JK024920 dan No. Mesin KD11E102462. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan tim Sat Resnarkoba ke kantor Polres Parigi Moutong guna pemerikasaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bersama dengan saksi AHMAD NUR dan Sdri DINA (DPO) bertempat di Desa Sausu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong dengan cara terdakwa bersama dengan saksi AHMAD NUR menyiapkan alat hisap sabu (bong) menggunakan botol mineral, setelah itu Narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam kaca pireks lalu membakarnya hingga meleleh, selanjutnya kaca pireks yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dirangkaikan ke dalam bong dan terdakwa mulai membakar kaca pireks sambil menghisapnya seperti menghisap rokok hingga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kaca pireks tersebut habis.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan dirinya sebagai penyalahguna kepada pihak berwenang untuk dilakukan rehabilitasi, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4757/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa GUSTI MADE CHARLINTOS, dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0780 gram dengan  Nomor Barang Bukti 11171/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:278/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asesmen Medis No: B/012/XII/2025/Klinik Nakamadonde/BNNK Poso yang ditandatangani oleh dr. MARWAN NENO, M.Kes.MARS Pangkat Pembina Tingkat I/Nip. 19650324 199803 1 001 telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa GUSTI MADE CHARLINTOS pada tanggal 05 Desember 2025 pukul 14.00 WITA dengan kesimpulan Diagnosis: F.19.1 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan dan dilihat dari tingkat penggunaan Klien dapat di Rehabilitasi;

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya