Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat serta Tergugat adalah ahli waris Alm Bapak I MADE LOKA / Almh Ibu DJIWA
- Menyatakan harta peninggalan Orang Tua Penggugat VIII, IX, XI serta kakek / Nenek Penggugat IV, V, VI, VII dan juga Tergugat merupakan harta peninggalan orang tua para Penggugat serta Tergugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Menyatakan bahwa sebagian tanah persawahan yang berada di Mertasari Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dengan batas-batas sebagai berikut adalah : sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Nyoman Sadre Penggugat XII. Sebelah Timur berbatasan dengan Moh. Dahlan dahulu, sekarang Pak Dewi. Sebelah selatan berbatasan dengan I Wayan Tato dengan Made Loka ; Sebelah Barat berbatasan dengan TM I Wayan Lukiya ; Dengan luas kurang lebih 1 (satu) Hektar atas nama I MADE LOKA dengan Nomor Sertifikat : 105 adalah milik para Penggugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, IX
- Menyatakan bahwa sebagian tanah persawahan yang berada di Mertasari Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dengan batas-batas sebagai berikut adalah : sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Moh. Dahlan dahulu, sekarang Pak Dewi. Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran. Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Negara (TN) ; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik para Penggugat serta Tergugat atas nama pemegang hak I MADE Loka; Dengan luas kurang lebih 40 (empat puluh) Are atas nama Hak Milik I MADE LOKA dengan Nomor Sertifikat : 110 adalah milik para Penggugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, XI
- Menghukum Tergugat serta siapapun juga yang menghambat untuk menyerahkan dan mengosongkan sebahagian tanah persawahan sesuai dengan batas batas tersebut diatas kepada Penggugat IV, V, VI, VII, VIII, IX,IX tanpa syarat
- Menetapkan bahwa Penggugat IV, V, VI, VII,VIII, IX, IX dapat memisahkan dari Sertifikat No.105 serta No. 110 atas nama I Made Loka, menjadi atas nama para Penggugat, tanpa persetujuan dari Tergugat untuk memisahkan Sertifikat tersebut serta siapapun juga tanpa syarat
- Menetapkan bahwa Penggugat XII dapat untuk memisahkan dari Sertifikat No.105 atas Nama A Made Loka, menjadi atas nama Penggugat XI tanpa persetujuan dari Tergugat serta siapapun juga tanpa syarat
- Menetapkan bahwa Tanah kebun Kelapa serta tanah kebun coklat tersebut sesuai dengan Hak milik No. 105 serta 110 yang keduanya atas nama I MADE LOKA merupakan Tanah Kebun yang belum terbahagi
- Menetapkan bahwa Tanah yang belum terbagi tersebut yaitu Tanah yang ditanami pohon Coklat serta pohon Kelapa, merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat
- Menetapkan Tanah harta bersama tersebut agar dibagi-bagi secara merata dengan menjual Tanah yang belum terbagi tersebut yang ditanami Pohon Kelapa serta pohon coklat sesuai dengan sertifikat No. 105 serta 110 atas nama I MADE LOKA
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta, sekalipun Tergugat mengajukan perlawanan, Banding serta Kasasi (uit voobaar bij vooraad)
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara agar ditanggung sesuai dengan peraturan yang berlaku
|