Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2026/PN Prg Putri Lestari, S.H. NOFANDRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2268/P.2.16/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putri Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFANDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa NOFANDRA, bersama-sama dengan Sdr. Fadli (DPO), pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah Saksi HARTONO di Jl. Lida Gimba, BTN Green Mandiri Blok A No. 10, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh orang yang keberadaannya tidak diketahui dan tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Sdr. Fadli (DPO) mendatangi rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa untuk pergi mencari kerja ke wilayah Bungku. Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WITA, Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) berangkat meninggalkan rumah Terdakwa dan tiba di wilayah Parigi sekitar pukul 03.00 WITA, lalu beristirahat di lokasi proyek BTN di Kelurahan Masigi, yang merupakan tempat paman Terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan;
  • Bahwa dihari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) pamit pergi kepada paman terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) membatalkan rencana untuk pergi ke Bungku dengan perimbangan uang keduanya yang tidak cukup. Setelah itu, Sdr. Fadli (DPO) mengajak Terdakwa pergi ke wilayah Ampibabo, yaitu ke rumah tante dari Sdr. Fadli (DPO). Selanjutnya pukul 11.00 WITA Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) tiba di rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) pergi ke rumah saksi MALDINI di Desa Paranggi Kecamatan Ampibabo untuk berbincangbincang dan beristirahat;
  • Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, Sdr. Fadli (DPO) mengajak Terdakwa pergi ke Parigi dengan mengatakan “Bacari rejeki saja kita, barangkali bacari motor atau apa kek”, yang oleh Terdakwa dipahami sebagai ajakan untuk mencuri dan Terdakwa menyetujui ajakan tersebut;
  • Bahwa setelah tiba di Parigi, Terdakwa bersama Sdr. Fadli (DPO) berkeliling dengan maksud mencari barang yang dapat diambil, hingga keduanya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan posisi kunci motor masih terpasang, terparkir di halaman rumah Saksi HARTONO, dimana halaman tersebut dikelilingi pagar beton sebagai pembatasnya yang terletak di Jl. Lida Gimba, BTN Green Mandiri Blok A No. 10, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong;
  • Bahwa pada awalnya, keduanya masih melewati tempat kendaraan tersebut hingga Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) memastikan situasi aman. Setelah itu keduanya berbalik arah dan memarkir sepeda motor yang digunakan di jalan belakang rumah korban;
  • Selanjutnya Sdr. Fadli (DPO) turun dan berjalan kaki menuju ke rumah korban. Kemudian Sdr. Fadli (DPO) mengambil sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DK 2401 UAH, Nomor Rangka MH1JM3117JK555903, Nomor Mesin JM31E1559933, warna Hitam Silver, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi HARTONO selaku pihak yang berhak, sementara Terdakwa menunggu di atas sepeda motor yang digunakannya sebagai persiapan untuk melarikan diri;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) melarikan diri bersamasama menuju rumah Saksi MALDINI di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo;
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi MALDINI, Terdakwa memasukan sepeda motor Honda Scoopy yang telah diambil tersebut ke dalam rumah. Beberapa waktu kemudian, Saksi MALDINI datang dan menanyakan tentang kendaraan motor Honda Scoppy tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa kendaraan motor tersebut telah diambil oleh Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) di wilayah Parigi. Kemudian Terdakwa meminta tolong Saksi MALDINI untuk mencari pembeli atau orang yang mau menerima gadai untuk motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke Palu dan menggadaikannya kepada Sdr. MAT di Tawaeli seharga Rp2.000.000, (dua juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan hasil penggadaian tersebut dibagi dua antara Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO), masing-masing sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari Saksi HARTONO selaku pihak yang berhak atas sepeda motor tersebut;

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa NOFANDRA, bersama-sama dengan Sdr. Sdr. Fadli (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah Saksi HARTONO di Jl. Lida Gimba, BTN Green Mandiri Blok A No. 10, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Sdr. Fadli (DPO) mendatangi rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa untuk pergi mencari kerja ke wilayah Bungku. Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WITA, Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) berangkat meninggalkan rumah Terdakwa dan tiba di wilayah Parigi sekitar pukul 03.00 WITA, lalu beristirahat di lokasi proyek BTN di Kelurahan Masigi, yang merupakan tempat paman Terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan;
  • Bahwa dihari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) pamit pergi kepada paman terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) membatalkan rencana untuk pergi ke Bungku dengan perimbangan uang keduanya yang tidak cukup. Setelah itu, Sdr. Fadli (DPO) mengajak Terdakwa pergi ke wilayah Ampibabo, yaitu ke rumah tante dari Sdr. Fadli (DPO). Selanjutnya pukul 11.00 WITA Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) tiba di rumah tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) pergi ke rumah saksi MALDINI di Desa Paranggi Kecamatan Ampibabo untuk berbincangbincang dan beristirahat;
  • Bahwa pada malam harinya sekitar, Sdr. Fadli (DPO) mengajak Terdakwa pergi ke Parigi dengan mengatakan “Bacari rejeki saja kita, barangkali bacari motor atau apa kek”, yang oleh Terdakwa dipahami sebagai ajakan untuk mencuri dan Terdakwa menyetujui ajakan tersebut;
  • Bahwa setelah tiba di Parigi, Terdakwa bersama Sdr. Fadli (DPO) berkeliling dengan maksud mencari barang yang dapat diambil, hingga keduanya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan posisi kunci motor masih terpasang, terparkir di halaman rumah Saksi HARTONO, yang terletak di Jl. Lida Gimba, BTN Green Mandiri Blok A No. 10, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong;
  • Bahwa pada awalnya, keduanya masih melewati tempat kendaraan tersebut hingga Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) memastikan situasi aman. Setelah itu keduanya berbalik arah dan memarkir sepeda motor yang digunakan di jalan belakang rumah korban. ;
  • Selanjutnya Sdr. Fadli (DPO) turun dan berjalan kaki menuju ke rumah korban. Kemudian Sdr. Fadli (DPO) mengambil sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DK 2401 UAH, Nomor Rangka MH1JM3117JK555903, Nomor Mesin JM31E1559933, warna Hitam Silver, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi HARTONO selaku pihak yang berhak, sementara Terdakwa menunggu di atas sepeda motor yang digunakannya sebagai persiapan untuk melarikan diri;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) melarikan diri bersamasama menuju rumah Saksi MALDINI di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo;
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi MALDINI, Terdakwa memasukan sepeda motor Honda Scoopy yang telah diambil tersebut ke dalam rumah. Beberapa waktu kemudian, Saksi MALDINI datang dan menanyakan tentang kendaraan motor Honda Scoppy tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa kendaraan motor tersebut telah diambil oleh Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) di wilayah Parigi. Kemudian Terdakwa meminta tolong Saksi MALDINI untuk mencari pembeli atau orang yang mau menerima gadai untuk motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke Palu dan menggadaikannya kepada Sdr. MAT di Tawaeli seharga Rp2.000.000, (dua juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dan hasil penggadaian tersebut dibagi dua antara Terdakwa dan Sdr. Fadli (DPO), masing-masing sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari Saksi HARTONO selaku pihak yang berhak atas sepeda motor tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya