Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2026/PN Prg KOPERASI SIMPAN PINJMA "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI) 1.I WAYAN SUDARMO
2.NYOMAN WIWIK SURYANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2026/PN Prg
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJMA "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.KOPERASI SIMPAN PINJMA "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI)
2Rommy Adrie Wens Poli. SHKOPERASI SIMPAN PINJMA "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI)
3RENLI YANKRISTO DUYOH, S.HKOPERASI SIMPAN PINJMA "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI)
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUDARMO
2NYOMAN WIWIK SURYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Kredit Nomor: 4786/BSP-16001/I/X/2024 tertanggal 29 Oktober 2024;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang pinjaman/kredit berupa Pokok + Jasa/Bunga + Denda, dengan rincian sebagai berikut:
NO NAMA RINCIAN NOMINAL
1 Sisa Pokok Pinjaman Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
2 Jasa/Bunga sejak 29 April 2025 – 29 September 2026 (18 Bulan) X Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Rp.54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah). 
3 Denda keterlambatan Pembayaran Pokok sejak 30 April 2025 – 29 September 2026/ 518 hari X Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Rp.64.750.000,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
JUMLAH Rp.268.750.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dijaminkan;
7. Menyatakan menurut Hukum, Sita Jaminan (ConservatoirBeslaagh) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Parigi terhadap harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik Para Tergugat adalah sah dan berharga;
8. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Menjual Jaminan yang isinya dapat menjual atau melelang jaminan, untuk melunasi utang (Pokok, Bunga dan Denda) Para Tergugat, tertanggal 29 Oktober 2024;
9. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan;
10. Menyatakan secara hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada Upaya Hukum VERSET, BANDING ataupun KASASI (uitvoorbar bij voorraad);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak