INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/2024/PN Prg | 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H. 2.Wahyu Tri Utama, S.H 3.Deni Hartanto, S.H. |
Alamsyah Ambanisa Alias Alam | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/2024/PN Prg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 602/P.2.16/Eoh.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa ALAMSYAH AMBANISA Alias Alam pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 berlokasi di Dusun I Desa Labuan Donggulu kecamatan kasimbar di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |