1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.--------------------------------------------------
2. Menetapkan bahwa nama ayah Pemohon almarhum I NYOMAN SUDRA sebagaimana kutipan akta kematian no.7208-KM-21012025-0009 dan nama GEDE KAMBAR sebagaimana yang tertulis dalam sertifikat hak milik dahulu dengan No.1316/Tolai sekarang dengan No.00279/Tolai Timur adalah orang yang sama;-------------------------------------------------------------
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahan penulisan nama dalam sertifikat hak milik dahulu dengan no.1316/Tolai sekarang dengan No.00279/Tolai Timur tertulis nama pemegang hak milik sebelumnya bernama GEDE KAMBAR diperbaiki menjadi bernama I NYOMAN SUDRA;-------------------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan perbaikan penulisan nama dalam dalam sertifikat hak milik dahulu dengan no.1316/Tolai sekarang dengan No.00279/Tolai Timur tertulis nama pemegang hak milik sebelumnya bernama GEDE KAMBAR diperbaiki menjadi bernama I NYOMAN SUDRA;------
5. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;----------------------------------------------
|