| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
---------Bahwa ia Terdakwa HARIADI Alias ADI, pada hari Sabtu, tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Peningka, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 22.25 Wita terdakwa keluar dari rumah terdakwa yang bertempat di Desa Peningka dengan berjalan kaki, kemudian menuju mencari ayam namun saat melewati belakang rumah Saksi RUBEN Alias OM BEN, terdakwa melihat alat seperti linggis di atas kayu, dan dikarenakan pada saat itu terdakwa melihat situasi sangat sepi terdakwa kemudian langsung masuk bagian dapur saksi RUBEN dengan cara membuka dinding papan dengan menggunakan alat seperti linggis tersebut, setelah masuk terdakwa mengambil 1 (satu) unit Senso, 1 (satu) buah Dap air Panasonic, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg dan 6 (enam) buah bilah parang, yang berada di dapur rumah saksi RUBEN, kemudian setelah terdakwa mengambil barang-barang tersebut terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa dengan cara memasukkan ke dalam sarung. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdra AMIN untuk membawa 1 (satu) unit Senso dan 1 (satu) bilah parang ke rumah Sdra WAHID (DPO) di Desa Toribulu, kemudian pada tanggal 09 September 2025 Sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa bersama Sdra WAHID (DPO) menjual 1 (satu) unit Senso di Desa Sibalago namun tidak ada yang mau beli dan kemudian sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa bersama dengan Sdra WAHID singgah di rumah saksi PUTU di desa Sienjo dengan menawarkan mesin Senso kepada saksi PUTU kemudian saksi PUTU menayakan darimana kemudian Sdra WAHID (DPO) mengatakan Senso tersebut milik terdakwa dan akan di jual karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istri terdakwa, kemudian saksi PUTU membayar Senso tersebut seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah berhasil menjual Senso tersebut terdakwa mengantarkan Sdra WAHID (DPO) ke rumahnya di Desa Toribulu dan terdakwa memberi Sdra WAHID (DPO) uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan satu (satu) bilah parang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menjualkan mesin pompa air kepada orang yang terdakwa kenal di Facebook dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana pada saat transaki jual beli dilakukan di rumah teman terdakwa yang bernama Sdra META, kemudian jam 20.00 Wita terdakwa menjualkan 4 (empat) bilah parang kepada OM nya terdakwa yaitu Sdra RONI seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan dinding dapur yang dicungkil oleh terdakwa pada saat itu untuk dapat masuk ke dalam dapur rumah saksi korban RUBEN Alias OM BEN dan mengambil barang berupa mesin Senso, Dap air Panasonic, tabung gas dan parang tersebut sudah terbongkar.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban RUBEN Alias OM BEN mengalami kerugian sekitar Rp.2.950.000,- ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam mengambil dan menjual barang-barang milik saksi korban RUBEN Alias OM BEN tidak meminta izin atau tidak memiliki izin dari saksi korban RUBEN Alias OM BEN
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa HARIADI Alias ADI, pada hari Sabtu, tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Peningka, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 22.25 Wita terdakwa keluar dari rumah terdakwa yang bertempat di Desa Peningka dengan berjalan kaki, kemudian menuju mencari ayam namun saat melewati belakang rumah Saksi RUBEN Alias OM BEN, terdakwa melihat alat seperti linggis di atas kayu, dan dikarenakan pada saat itu terdakwa melihat situasi sangat sepi terdakwa kemudian langsung masuk bagian dapur saksi RUBEN dengan cara membuka dinding papan dengan menggunakan alat seperti linggis tersebut, setelah masuk terdakwa mengambil 1 (satu) unit Senso, 1 (satu) buah Dap air Panasonic, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg dan 6 (enam) buah bilah parang, yang berada di dapur rumah saksi RUBEN, kemudian setelah terdakwa mengambil barang-barang tersebut terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa dengan cara memasukkan ke dalam sarung. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdra AMIN untuk membawa 1 (satu) unit Senso dan 1 (satu) bilah parang ke rumah Sdra WAHID (DPO) di Desa Toribulu, kemudian pada tanggal 09 September 2025 Sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa bersama Sdra WAHID (DPO) menjual 1 (satu) unit Senso di Desa Sibalago namun tidak ada yang mau beli dan kemudian sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa bersama dengan Sdra WAHID singgah di rumah saksi PUTU di desa Sienjo dengan menawarkan mesin Senso kepada saksi PUTU kemudian saksi PUTU menayakan darimana kemudian Sdra WAHID (DPO) mengatakan Senso tersebut milik terdakwa dan akan di jual karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istri terdakwa, kemudian saksi PUTU membayar Senso tersebut seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah berhasil menjual Senso tersebut terdakwa mengantarkan Sdra WAHID (DPO) ke rumahnya di Desa Toribulu dan terdakwa memberi Sdra WAHID (DPO) uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan satu (satu) bilah parang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menjualkan mesin pompa air kepada orang yang terdakwa kenal di Facebook dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana pada saat transaki jual beli dilakukan di rumah teman terdakwa yang bernama Sdra META, kemudian jam 20.00 Wita terdakwa menjualkan 4 (empat) bilah parang kepada OM nya terdakwa yaitu Sdra RONI seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan dinding dapur yang dicungkil oleh terdakwa pada saat itu untuk dapat masuk ke dalam dapur rumah saksi korban RUBEN Alias OM BEN dan mengambil barang berupa mesin Senso, Dap air Panasonic, tabung gas dan parang tersebut sudah terbongkar.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban RUBEN Alias OM BEN mengalami kerugian sekitar Rp.2.950.000,- ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam mengambil dan menjual barang-barang milik saksi korban RUBEN Alias OM BEN tidak meminta izin atau tidak memiliki izin dari saksi korban RUBEN Alias OM BEN
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |