Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Jun. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN PRG |
Tanggal Surat |
Rabu, 12 Jun. 2019 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | H. AMRULLAH S. KASIM AL MAHDALY, SE |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Sulteng Cq. Kepala Kepolisian Resort Parimo |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka serta Penahanan oleh Termohon tidak sah;
- Menyatakan bahwa Perkara yang dituduhkan kepada Pemohon tidak cukup bukti dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum tanpa syarat apapun;
- Menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan;
- Menghukum Termohon untuk segera melaksanakan isi putusan Praperadilan tanpa syarat;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |