| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega KUK Nomor :Nomor : 098/PK-UKM/PRG/0911 beserta Lampiran Perjanjian Kredit tanggal 21 September 2011;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.200.356.636,07,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Lima puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Nol Tujuh Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Agustus 2024;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.200.356.636,07,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Lima puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Nol Tujuh Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Agustus 2024 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|