Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Prg PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi 1.ARZAN
2.DRA HASNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Prg
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Arif Gunawan, S.HPT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi
Tergugat
NoNama
1ARZAN
2DRA HASNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.356.636,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega KUK Nomor :Nomor : 098/PK-UKM/PRG/0911 beserta Lampiran Perjanjian Kredit tanggal  21 September 2011;
3.    Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.    Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.200.356.636,07,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Lima puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Nol Tujuh Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Agustus 2024;
5.    Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.200.356.636,07,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Lima puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Nol Tujuh Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Agustus 2024 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak