Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2026/PN Prg KOPERASI SIMPAN PINJAM "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI) 1.I NYOMAN YUNUS
2.OKTAVIANI KATILI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2026/PN Prg
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.KOPERASI SIMPAN PINJAM "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI)
2Rommy Adrie Wens Poli. SHKOPERASI SIMPAN PINJAM "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI)
3RENLI YANKRISTO DUYOH, S.HKOPERASI SIMPAN PINJAM "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI)
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN YUNUS
2OKTAVIANI KATILI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Nomor: 4714/BSP-16001/I/VIII/2024 tertanggal 07 Agustus 2024;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang pinjaman/kredit berupa Pokok + Jasa/Bunga + Denda, dengan rincian sebagai berikut:
NO NAMA RINCIAN NOMINAL
1 Sisa Pokok Pinjaman Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2 Jasa/Bunga sejak tanggal 7 Oktober 2025 –  7 September 2026 (12 bulan) X Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). 
3 Denda Keterlambatan Pembayaran Pokok sejak 8 Februari 2025 – 29 September 2026/ 598 hari X Rp.208.500,00 (dua ratus delapan ribu lima ratus rupiah). Rp.124.683.000,00 (seratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
 
 
JUMLAH Rp.434.683.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
 
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tidak bergerak yang dijaminkan;
7. Menyatakan menurut Hukum, Sita Jaminan (ConservatoirBeslaagh) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Parigi terhadap harta benda tidak bergerak yang dijaminkan adalah sah dan berharga;
8. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan;
9. Menyatakan secara hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada Upaya Hukum VERSET, BANDING ataupun KASASI (uitvoorbar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak