INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 11/Pdt.G.S/2024/PN Prg | PT. BPR BINARTA LUHUR | 1.RAJAB SUMBUO 2.INDONURA | Pemberitahuan Putusan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2024/PN Prg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 19.763.935,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 19.763.935,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) 4. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu a. Tanah Pekarangan dengan nomor SHM 93 di Desa Kasimbar selatan, Kec. Kasimbar, Kab. Parigi Moutong dengan luas 814 m2 atas nama Indonura  5. Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat. 6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	