Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Prg PT. BPR BINARTA LUHUR 1.RAJAB SUMBUO
2.INDONURA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Prg
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BINARTA LUHUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAJAB SUMBUO
2INDONURA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.763.935,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 19.763.935,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)
4. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu
a. Tanah Pekarangan dengan nomor SHM 93 di Desa Kasimbar selatan, Kec. Kasimbar, Kab. Parigi Moutong dengan luas 814 m2 atas nama Indonura 
5. Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak