Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit dengan No. 140/PKU/BL/IV/2019 antara Pengugat dan Tergugat pada tanggal 15 April 2019
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 23.426.000,-(Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
5. Menghukum tergugat untuk mentaati sesuai Perjanjian Kredit No : 140/PKU/BL/IV/2019 pada Pasal 6, yaitu Pihak Penggugat dapat melakukan tindakan pemasangan media publikasi (pamflet/plank) pemberitahuan tentang barang jaminan dibawah pengawasan Bank.
6. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah pertanian dengan No. 72 di Desa Tada dengan Luas 11.130 M2 Terletak di Desa Tada, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Tinombo (Sekarang Parigi Moutong), Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 20 Januari 1982 Atas Nama Djaelani Abd. Manan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
7. Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|