Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Prg I GUSTI NYOMAN SWANDANA 1.ABU BAKAR Alias IWAN MARWAN Alias IWANK
2.EDWAR RISALDI Alias EDO
3.HAMAD MUSTOFA ZUHRI
4.HASAN BASRI Alias ASANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I GUSTI NYOMAN SWANDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU BAKAR Alias IWAN MARWAN Alias IWANK[Penahanan]
2EDWAR RISALDI Alias EDO[Penahanan]
3HAMAD MUSTOFA ZUHRI[Penahanan]
4HASAN BASRI Alias ASANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 18.00 wita di Desa Ogodako Kec.Mepanga Kab.Parimo atau masih di wilayah hukum polres parimo telah terjadi tindak pidana Membuat gaduh yang mengganggu ketentraman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 KUHP yang di duga dilakukan oleh Lk. ABU BAKAR Alias IWAN MARWAN Alias IWANK BERTEMAN

 

Adapun kronologis kejadiannya awalnya Pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 13.30 wita datang tersangka ABU BAKAR Alias IWAN MARWAN Alias IWANK BERTEMAN yang tergabung dalam komunitas Rumah Singgah Kotaraya (RUSAK) yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang ke di tempat wisata pantai Muara indah ogodako Desa Ogodako Kec.Mepanga Kab.Parimo dengan mengendarai motor Vespa untuk berekreasi,setibanya di lokasi wisata tersangka ABU BAKAR Alias IWAN MARWAN Alias IWANK BERTEMAN memarkir kendaraan mereka dan kemudian berkumpul-kumpul sambil bermain gitar dan menyanyi,kemudian sekitar jam 15.00 wita tersangka ABU BAKAR Alias IWAN MARWAN Alias IWANK BERTEMAN juga meminum minuman keras jenis cap tikus sebanyak 4 (empat) botol sambil bakar-bakar ikan,kemudian sekitar jam 17.30 wita setelah selesai kegiatan tersangka ABU BAKAR Alias IWAN MARWAN Alias IWANK BERTEMAN akan hendak pulang dan menghidupan sepeda motor Vespa dengan cara di gas-gas namun pada saat itu datang seorang warga setempat yang menegur dan mengatakan ‘’ jangan ba gas-gas,orang mau sholat’’ tidak lama kemudian terjadi lemparan terhadap komunitas RUSAK yang kemudian langsung di balas oleh tersangka ABU BAKAR Alias IWAN MARWAN Alias IWANK BERTEMAN sehingga terjadilah keributan di tempat wisata tersebut dan tidak lama kemudian datang pihak kepolisian setempat dan langsung mengamankan tersangka ABU BAKAR Alias IWAN MARWAN Alias IWANK BERTEMAN beserta kendaraan mereka untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.   .

 

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tetap memproses sesuai hukum yang berlaku di Negara republic Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya