| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum YUNUS;
- Menyatakan tanah pekarangan seluas ±629 m?2; yang terletak di Dusun II, Desa Siney Tengah, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono). |