| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian kredit no 073/BL/PK-U/II/2023 pada pasal 3 poin 6 sebesar Rp.413.228.690,- (empat ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Hutang Pokok : Rp. 315.000.000
b. Hutang Bunga : Rp. 41.769.000
c. Hutang Denda : Rp. 767.690
d. Hutang Pinlaty Pelunasan : Rp.55.692.000
TOTAL : 413.228.690,- (empat ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah)
4. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu
a. Tanah pertanian dengan no 109 di desa Malino dengan Luas 10770 M2 Terletak di desa Malino, Moutong , Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 5 juni 1991 Atas Nama Purwanto
b. Tanah pekarangan dengan no SHM 00157 di desa Kotaraya Barat dengan luas 152 M2 Terletak di desa Kotaraya Barat, Kecamatan Mepanga , Kabupaten Parigi Moutong Tanggal 20 Maret 2018 Atas nama Purwanto
c. Tanah Pekarangan di desa Ongka dengan No SHM 1789 dengan luas 2.500 M2 terletak di Desa Ongka, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong Tanggal 1 Oktober 1977 Atas nama Dirun
kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
5. Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|