Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN PRG H. AMRULLAH S. KASIM AL MAHDALY, SE Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Sulteng Cq. Kepala Kepolisian Resort Parimo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN PRG
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. AMRULLAH S. KASIM AL MAHDALY, SE
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Sulteng Cq. Kepala Kepolisian Resort Parimo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka serta Penahanan oleh Termohon tidak sah;
  3. Menyatakan bahwa Perkara yang dituduhkan kepada Pemohon tidak cukup bukti dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum tanpa syarat apapun;
  5. Menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan;
  6. Menghukum Termohon untuk segera melaksanakan isi putusan Praperadilan tanpa syarat;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya