Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Prg Ayu Puspita Sari,S.H GALIH ARIF WAHYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 476/P.2.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ayu Puspita Sari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH ARIF WAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa ia Terdakwa GALIH ARIF WAHYONO pada hari Jum’at Tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Dusun II Desa Sausu Torono Kecamatan Sausu Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at Tanggal 19 Januari 2024 sekira Pukul 20.30 wita Terdakwa mengikuti Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN yang saat itu berboncengan dengan Saksi YUNDA DWI APRILIA Alias YUNDA menggunakan sepeda motor kemudian di Jalan Trans Dusun II Desa Sausu Torono Kecamatan Sausu Kab. Parigi Moutong Terdakwa mendekati sepeda motor yang dikendarai Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN lalu Terdakwa dari sebelah kanan Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN kemudian menarik lengan bagian kanan Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN sambil berkata “berhenti kamu” lalu Terdakwa menarik rambut Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN sebanyak 1 (satu) kali; --------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa terus mengikuti Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN hingga Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN berhenti di halaman rumah Saksi YUNDA DWI APRILIA Alias YUNDA di Jalan Trans Dusun II Desa Sausu Torono Kecamatan Sausu Kab. Parigi Moutong kemudian terjadi cekcok antara Terdakwa dengan Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN lalu karena Terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi menendang kaki kiri Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanannya mencekik leher Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN dan tangan kirinya menarik rambut Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN lalu Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN mencoba membela diri agar dapat melepaskan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa melepaskan tangannya lalu Terdakwa mengatakan “kamu ikut saya pergi” sehingga keduanya pergi meninggalkan rumah  Saksi YUNDA DWI APRILIA Alias YUNDA lalu Saksi LIAN NURMAYA Alias LIAN menuju Kantor Polsek Sausu untuk melaporkan kejadian tersebut. --------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Visum et Repertum No. 400.7.22.1/206/PKM S yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Paldi selaku Dokter Pemeriksa di Puskesmas Sausu di Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 20 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan didapatkan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pemeriksaan Luar :
  • Memar di lengan atas kanan ukuran sepuluh sentimeter kali lima sentimeter
  • Memar di betis kiri bawah ukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter
  • Memar di lengan kanan bawah ukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter
  • Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang perempuan umur 26 tahunWarga Negara Indonesia, pada pemeriksaan ditemukan luka memar di lengan atas kanan ukuran sepuluh sentimeter kali lima sentimeter, memar di betis kiri bawah ukuran satu koma lima sentimeter kali dua sentimeter, Memar di lengan kanan bawah ukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter akibat kekerasan benda tumpul.-----------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya