Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Prg 1.I WAYAN EGI ASTRAWAN
2.NI PUTU CANDRA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Prg
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN EGI ASTRAWAN
2NI PUTU CANDRA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Ketut Marginingsih, S.HI WAYAN EGI ASTRAWAN
2Ni Ketut Marginingsih, S.HNI PUTU CANDRA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan PermohonanPara Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (I WAYAN EGI ASTAWAN) dengan Pemohon II (NI PUTU CANDRA DEWI) yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, pada tanggal 19 Oktober 2022 di Dusun Srijati Desa Suli, sebagaimana Surat Keterangan Pernikahan (WIWAHA SAMSKARA) Nomor:133/Up.Ws/P.PM/01/25;

3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk dicatatkan dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan PerundangUndangan yang berlaku;

4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak