Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Prg 1.CULIATI Alias MAMA EFI
2.UNIYATI Alias MAMA ASRIN
Kepolisian Resort Parigi Moutong Cq Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1CULIATI Alias MAMA EFI
2UNIYATI Alias MAMA ASRIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Parigi Moutong Cq Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penetapan TersangkaNomor: SP.TAP/64/X/2023/RESKRIMtanggal  26 Oktober 2023 Jo Surat PerintahPenahananNomor : SP.Kap/56/X/2023/Reskrimtanggal  26 Oktober 2023 atasnamaCULIATI Alias MAMA EFIadalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penetapan TersangkaNomor: SP.TAP/65/X/2023/RESKRIMtanggal  26 Oktober  2023 Jo Surat PerintahPenahananNomor : SP.Kap/57/X/2023/Reskrimtanggal  26 Oktober 2023 atasnamaUNIYATI Alias MAMA ASRINadalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) kepada Pemohon  ;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Prapradilan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya