| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SURDIN Alias CUDI Bersama-sama dengan Saudara DINO (DPO) melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 di Gedung gilingan Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “telah mengambil barang sesuatu atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa SURDIN Alias CUDI Bersama-sama dengan Saudara DINO (DPO) dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, pada saat itu terdakwa bersama dengan saudara Dino (DPO) pergi berjalan kaki menuju arah rumah saksi Tahir yang ada di Desa Dolago, sesampainya di sekitar rumah saksi Tahir, terdakwa bersama saudara Dino terlebih dahulu memantau situasi sekitar rumah tersebut, setelah keadaan dirasa aman terdakwa menuju kebagian depan rumah saksi Tahir tepatnya dijendela depan rumah, sedangkan saudara Dino pergi menuju pintu belakang rumah;
- Bahwa terdakwa memasuki rumah saksi tahir dengan cara mencungkil jendela depan rumah saksi Tahir dengan menggunakan parang milik saudara Dino, setelah berhasil mencungkil jendela, terdakwa masuk kedalam rumah yang langsung menuju kearah dapur, di dapur rumah saksi Tahir tersebut terdakwa melihat uang yang tersimpan di rak piring tepatnya dibawah piring sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengambil uang tersebut dan langsung membuka pintu belakang rumah saksi Tahir;
- Setelah pintu belakang rumah saksi Tahir terbuka saudara Dino masuk kedalam rumah menuju kamar tidur dan mengambil uang didalam lemari kamar sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa tetap berjaga di pintu belakang. Tidak lama kemudian terdakwa bersama saudara Dino keluar dari dalam rumah saksi Tahir melalui pintu belakang. Setelah berada diluar rumah saudara Dino menutup kembali pintu belakang rumah saksi Tahir, kemudian terdakwa dan saudara Dino meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa dan saudara Dino tiba dirumah saudara Dino, pada saat itu saudara Dino memperlihatkan kepada terdakwa uang hasil pencurian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan pada saat yang sama terdakwa juga memperlihatkan uang hasil pencurian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Dino, dan uang hasil curian tersebut terdakwa dan saudara Dino gunakan untuk membeli narkotika;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di gedung gilingan milik saksi Edo Ramandika yang berada di Desa Dolago Padang Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong Terdakwa bersama dengan Saudara Dino mendatangi Gedung Penggilingan Padi milik saksi Edo Ramandika dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Saudara Dino, Setelah tiba di lokasi, Terdakwa dan Saudara Dino melihat terdapat kayu atau lata yang berada di dekat bangunan penggilingan padi, kemudian kayu atau lata tersebut diangkat dan disandarkan pada dinding gedung penggilingan padi untuk digunakan sebagai alat memanjat;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memanjat kayu atau lata tersebut untuk masuk ke dalam gedung penggilingan padi, sedangkan Saudara Dino menunggu di luar bangunan. Setelah berada di dalam gedung penggilingan padi, Terdakwa membuka jendela samping bangunan yang tidak dilengkapi terali, kemudian Terdakwa mengeluarkan beras sebanyak 13 (tiga belas) karung melalui jendela tersebut satu per satu. Pada saat itu Saudara Dino yang berada di luar bangunan menerima dan mengangkat karung-karung beras yang dikeluarkan oleh Terdakwa. Setelah seluruh 13 (tiga belas) karung beras berhasil dikeluarkan dari dalam gedung penggilingan padi, Terdakwa bersama Saudara Dino memindahkan karung-karung beras tersebut ke jalan persawahan yang tidak jauh dari gedung penggilingan padi untuk disembunyikan sementara. Selanjutnya karung-karung beras tersebut ditutup menggunakan layar atau tikar yang diambil oleh Terdakwa dari dalam gedung penggilingan padi, setelah itu Terdakwa dan Saudara Dino pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa tidak lama kemudian, Saudara Dino kembali datang dengan membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, kemudian mengajak Terdakwa untuk mengambil beras hasil pencurian tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Dino pergi menuju tempat penyimpanan sementara beras tersebut dan secara bersama-sama memindahkan 13 (tiga belas) karung beras tersebut ke dalam mobil. Setelah itu mobil yang berisi beras hasil pencurian tersebut dibawa menuju Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan masjid yang berada di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, dan diparkirkan di pinggir jalan karena rumah Saudara Dino berada di dalam lorong yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat;
- Bahwa Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saudara Dino untuk menjual beras hasil pencurian tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Dino pergi ke Pasar Baru yang berada di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi untuk mencari pembeli. Setelah beberapa saat, Terdakwa dan Saudara Dino mendapatkan 2 (dua) orang pembeli yaitu saksi Nyoman Mudi Yanti dan saksi Sabaniatang, kemudian secara bersama-sama memikul karung-karung beras tersebut untuk diserahkan kepada saksi Nyoman Mudi Yanti sebanyak 4 (empat karung beras) seberat 200 kg (dua ratus kilogram) beras dengan total harga penjualan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kepada saksi Sabaniatang sebanyak 2 (dua) karung beras dengan total harga penjualan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa sisa beras hasil pencurian sebanyak 7 (tujuh) sak karung beras tersebut dijual oleh saudara Dino (DPO), dan terdakwa tidak mengetahui dimana tempat saudara Dino menjual beras tersebut, namun dari penjualan tersebut Terdakwa dan Saudara Dino memperoleh uang sebesar Rp. 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)* yang kemudian dipegang oleh Saudara Dino. Setelah itu terdakwa dan saudara Dino menggunakan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk membeli narkotika, dan sisa uang Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa dan saudara Dino gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik saksi Tahir dan 13 (tiga belas) karung beras milik saksi Edo Ramandika tanpa seijin dari pemiliknya;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Tahir mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan saksi Edo Ramandika mengalami kerugian sekitar Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa SURDIN Alias CUDI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SURDIN Alias CUDI Bersama-sama dengan Saudara DINO (DPO) melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 di Gedung gilingan Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “telah mengambil barang sesuatu atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SURDIN Alias CUDI Bersama-sama dengan Saudara DINO (DPO) dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, pada saat itu terdakwa bersama dengan saudara Dino (DPO) pergi berjalan kaki menuju arah rumah saksi Tahir yang ada di Desa Dolago, sesampainya di sekitar rumah saksi Tahir, terdakwa bersama saudara Dino terlebih dahulu memantau situasi sekitar rumah tersebut, setelah keadaan dirasa aman terdakwa menuju kebagian depan rumah saksi Tahir tepatnya dijendela depan rumah, sedangkan saudara Dino pergi menuju pintu belakang rumah;
- Bahwa terdakwa memasuki rumah saksi tahir dengan cara mencungkil jendela depan rumah saksi Tahir dengan menggunakan parang milik saudara Dino, setelah berhasil mencungkil jendela, terdakwa masuk kedalam rumah yang langsung menuju kearah dapur, di dapur rumah saksi Tahir tersebut terdakwa melihat uang yang tersimpan di rak piring tepatnya dibawah piring sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengambil uang tersebut dan langsung membuka pintu belakang rumah saksi Tahir;
- Setelah pintu belakang rumah saksi Tahir terbuka saudara Dino masuk kedalam rumah menuju kamar tidur dan mengambil uang didalam lemari kamar sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa tetap berjaga di pintu belakang. Tidak lama kemudian terdakwa bersama saudara Dino keluar dari dalam rumah saksi Tahir melalui pintu belakang. Setelah berada diluar rumah saudara Dino menutup kembali pintu belakang rumah saksi Tahir, kemudian terdakwa dan saudara Dino meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa dan saudara Dino tiba dirumah saudara Dino, pada saat itu saudara Dino memperlihatkan kepada terdakwa uang hasil pencurian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan pada saat yang sama terdakwa juga memperlihatkan uang hasil pencurian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara Dino, dan uang hasil curian tersebut terdakwa dan saudara Dino gunakan untuk membeli narkotika;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di gedung gilingan milik saksi Edo Ramandika yang berada di Desa Dolago Padang Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong Terdakwa bersama dengan Saudara Dino mendatangi Gedung Penggilingan Padi milik saksi Edo Ramandika dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Saudara Dino, Setelah tiba di lokasi, Terdakwa dan Saudara Dino melihat terdapat kayu atau lata yang berada di dekat bangunan penggilingan padi, kemudian kayu atau lata tersebut diangkat dan disandarkan pada dinding gedung penggilingan padi untuk digunakan sebagai alat memanjat;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memanjat kayu atau lata tersebut untuk masuk ke dalam gedung penggilingan padi, sedangkan Saudara Dino menunggu di luar bangunan. Setelah berada di dalam gedung penggilingan padi, Terdakwa membuka jendela samping bangunan yang tidak dilengkapi terali, kemudian Terdakwa mengeluarkan beras sebanyak 13 (tiga belas) karung melalui jendela tersebut satu per satu. Pada saat itu Saudara Dino yang berada di luar bangunan menerima dan mengangkat karung-karung beras yang dikeluarkan oleh Terdakwa. Setelah seluruh 13 (tiga belas) karung beras berhasil dikeluarkan dari dalam gedung penggilingan padi, Terdakwa bersama Saudara Dino memindahkan karung-karung beras tersebut ke jalan persawahan yang tidak jauh dari gedung penggilingan padi untuk disembunyikan sementara. Selanjutnya karung-karung beras tersebut ditutup menggunakan layar atau tikar yang diambil oleh Terdakwa dari dalam gedung penggilingan padi, setelah itu Terdakwa dan Saudara Dino pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa tidak lama kemudian, Saudara Dino kembali datang dengan membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver, kemudian mengajak Terdakwa untuk mengambil beras hasil pencurian tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Dino pergi menuju tempat penyimpanan sementara beras tersebut dan secara bersama-sama memindahkan 13 (tiga belas) karung beras tersebut ke dalam mobil. Setelah itu mobil yang berisi beras hasil pencurian tersebut dibawa menuju Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan masjid yang berada di Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, dan diparkirkan di pinggir jalan karena rumah Saudara Dino berada di dalam lorong yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat;
- Bahwa Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saudara Dino untuk menjual beras hasil pencurian tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Dino pergi ke Pasar Baru yang berada di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi untuk mencari pembeli. Setelah beberapa saat, Terdakwa dan Saudara Dino mendapatkan 2 (dua) orang pembeli yaitu saksi Nyoman Mudi Yanti dan saksi Sabaniatang, kemudian secara bersama-sama memikul karung-karung beras tersebut untuk diserahkan kepada saksi Nyoman Mudi Yanti sebanyak 4 (empat karung beras) seberat 200 kg (dua ratus kilogram) beras dengan total harga penjualan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kepada saksi Sabaniatang sebanyak 2 (dua) karung beras dengan total harga penjualan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa sisa beras hasil pencurian sebanyak 7 (tujuh) sak karung beras tersebut dijual oleh saudara Dino (DPO), dan terdakwa tidak mengetahui dimana tempat saudara Dino menjual beras tersebut, namun dari penjualan tersebut Terdakwa dan Saudara Dino memperoleh uang sebesar Rp. 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)* yang kemudian dipegang oleh Saudara Dino. Setelah itu terdakwa dan saudara Dino menggunakan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk membeli narkotika, dan sisa uang Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa dan saudara Dino gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik saksi Tahir dan 13 (tiga belas) karung beras milik saksi Edo Ramandika tanpa seijin dari pemiliknya;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Tahir mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan saksi Edo Ramandika mengalami kerugian sekitar Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa SURDIN Alias CUDI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana |