Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 016/PK-UKM/PRG/0311 beserta Lampiran Perjanjian Kredit juncto Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Fasilitas Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 003/ADD/PK-UKM/PRG/XI/2011 juncto Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Kredit Fasilitas Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 002/PK-UKM/PRG/13.
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi Nomor 40 tahun 2011.
4. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
5. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 499.320.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 31 Agustus 2022 dari dua fasilitas kredit Tergugat I ( (Fasilitas Kredit Loan Term dan Fasilitas Kredit Fixed Loan)., dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat melakukan pelunasan.
6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 499.320.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|