| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MOH. RYAN ALIAS RIAN pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kios Fitri Jalan Trans Sulawesi Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa MOH. RYAN ALIAS RIAN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa pergi ketempat Rental milik Saksi MOH. RAFLI yang berada di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan pada saat itu Terdakwa merental sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Hijau selama satu hari dengan harga sewa Rp.85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) perhari dan selanjutnya Terdakwa pulang kekos-kosan Terdakwa yang berada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong untuk istirahat tidur. Kemudian keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa berangkat menuju arah Sausu untuk menjemput pacar Terdakwa, namun pada saat Terdakwa sampai di rumah pacar Terdakwa saat itu pacar Terdakwa tidak ada di rumahnya. Kemudian Terdakwa langsung balik kearah Parigi dan kemudian di perjalanan pulang di Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong Terdakwa melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan di sebuah kios dan pada saat itu Terdakwa melihat ada sebuah Handphone berada di dasbor sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa hanya melewati depan kios tersebut dan kemudian Terdakwa balik kembali dan saat itu situasi sekitaran kios tersebut sepi dan saat itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Buah Handpone merek Vivo Y16 warna Gold Imel 1 869018067907412, Imel 2 869018067907404 yang berada di dasbor sepeda motor Milik Saksi MUTIARA tersebut dan setelah Terdakwa berhasil mengambil Handphone tersebut Terdakwa pergi kekos-kosan Terdakwa berada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan setibanya Terdakwa di kos-kosan Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) Buah Handphone merek Vivo Y16 warna Gold Imel 1 869018067907412, Imel 2 869018067907404 tersebut di kasur tempat tidur Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar jam 13.00 wita Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa yaitu Saksi ISKANDAR Alias ICI yang berada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dengan tujuan hendak meminta tolong kepada Saksi ISKANDAR Alias ICI untuk menjualkan atau mencarikan pembeli Handphone tersebut dan setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi ISKANDAR Alias ICI dan bertemu dengan Saksi ISKANDAR Alias ICI Terdakwa berbicara kepada Saksi ISKANDAR Alias ICI meminta tolong untuk dijualkan Handphone milik Saksi MUTIARA yang Terdakwa ambil tersebut dan saat itu Saksi ISKANDAR Alias ICI bertanya kepada Terdakwa “Hp dari mana ini?” dan Terdakwa menjawab “Hp dari Boyantongo di dashbor sepeda motor Terdakwa ambil” selanjutnya Saksi ISKANDAR Alias ICI menjawab “Oh Hp hasil curian” dan Terdakwa menjawab kembali “Iyo Hp hasil curian di dashbor sepeda motor di Boyantongo Terdakwa ambil”, setelah itu Saksi ISKANDAR Alias ICI berbicara kepada Terdakwa “Iyo nanti kalau sudah laku Terdakwa kabari” namun Saksi ISKANDAR Alias ICI saat itu belum berani membantu menjualkan 1 (satu) unit Handphone (HP) VIVO Y16 RAM 4/128 GB warna Gold tersebut namun setelah itu Saksi ISKANDAR Alias ICI berfikir dikarenakan Saksi ISKANDAR Alias ICI tidak ada uang dan Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada istri Saksi ISKANDAR Alias ICI maka timbullah niat Saksi ISKANDAR Alias ICI untuk membantu menjualkan Handphone hasil dari tindak pidana tersebut dan akhirnya Saksi ISKANDAR Alias ICI mau membantu menjualkan Handphone tersebut dan Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna Gold Imel 1 869018067907412, Imel 2 869018067907404 kepada Saksi ISKANDAR Alias ICI dan pada saat itu Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi ISKANDAR Alias ICI untuk pulang Kekos-kosan Terdakwa yang ada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa di Telepon oleh Saksi ISKANDAR Alias ICI untuk datang kerumahnya dan Terdakwa langsung pergi kerumah Saksi ISKANDAR Alias ICI dan setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi ISKANDAR Alias ICI pada saat itu Saksi ISKANDAR Alias ICI berbicara kepada Terdakwa bahwa Handphone tersebut sudah laku terjual dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Saksi ISKANDAR Alias ICI memberi uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikarenakan pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ISKANDAR Alias ICI “jualkan Hanphone tersebut dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kamu potong/bagi uang tersebut untuk bayar hutang saksi, uang bensin dan rokok”. Selanjutnya Saksi ISKANDAR Alias ICI menerima uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu) dengan rincian Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sebagai uang jasa menjual handphone tersebut dan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang untuk membayar hutang Terdakwa kepada Saksi ISKANDAR Alias ICI dan setelah itu Terdakwa langsung pulang kekos-kosan Terdakwa yang ada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan adapun uang hasil penjualan Hp sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar sewa rental selama 2 (dua) hari sebesar Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp.330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membeli makanan, rokok dan bensin serta kebutuhan sehari hari yang lainnya yang Terdakwa perlukan;
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah meminta izin kepada Saksi MUTIARA untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna Gold Imel 1 869018067907412, Imel 2 869018067907404;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MUTIARA mengalami kerugian sekitar Rp.2.000.000.00 (dua juta) rupiah;
Perbuatan terdakwa MOH. RYAN ALIAS RIAN tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MOH. RYAN ALIAS RIAN pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekitar jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kios Fitri Jalan Trans Sulawesi Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa MOH. RYAN ALIAS RIAN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa pergi ketempat Rental milik Saksi MOH. RAFLI yang berada di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan pada saat itu Terdakwa merental sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Hijau selama satu hari dengan harga sewa Rp.85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) perhari dan selanjutnya Terdakwa pulang kekos-kosan Terdakwa yang berada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong untuk istirahat tidur. Kemudian keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa berangkat menuju arah Sausu untuk menjemput pacar Terdakwa, namun pada saat Terdakwa sampai di rumah pacar Terdakwa saat itu pacar Terdakwa tidak ada di rumahnya. Kemudian Terdakwa langsung balik kearah Parigi dan kemudian di perjalanan pulang di Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong Terdakwa melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan di sebuah kios dan pada saat itu Terdakwa melihat ada sebuah Handphone berada di dasbor sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa hanya melewati depan kios tersebut dan kemudian Terdakwa balik kembali dan saat itu situasi sekitaran kios tersebut sepi dan saat itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Buah Handpone merek Vivo Y16 warna Gold Imel 1 869018067907412, Imel 2 869018067907404 yang berada di dasbor sepeda motor Milik Saksi MUTIARA tersebut dan setelah Terdakwa berhasil mengambil Handphone tersebut Terdakwa pergi kekos-kosan Terdakwa berada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan setibanya Terdakwa di kos-kosan Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) Buah Handphone merek Vivo Y16 warna Gold Imel 1 869018067907412, Imel 2 869018067907404 tersebut di kasur tempat tidur Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar jam 13.00 wita Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa yaitu Saksi ISKANDAR Alias ICI yang berada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dengan tujuan hendak meminta tolong kepada Saksi ISKANDAR Alias ICI untuk menjualkan atau mencarikan pembeli Handphone tersebut dan setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi ISKANDAR Alias ICI dan bertemu dengan Saksi ISKANDAR Alias ICI Terdakwa berbicara kepada Saksi ISKANDAR Alias ICI meminta tolong untuk dijualkan Handphone milik Saksi MUTIARA yang Terdakwa ambil tersebut dan saat itu Saksi ISKANDAR Alias ICI bertanya kepada Terdakwa “Hp dari mana ini?” dan Terdakwa menjawab “Hp dari Boyantongo di dashbor sepeda motor Terdakwa ambil” selanjutnya Saksi ISKANDAR Alias ICI menjawab “Oh Hp hasil curian” dan Terdakwa menjawab kembali “Iyo Hp hasil curian di dashbor sepeda motor di Boyantongo Terdakwa ambil”, setelah itu Saksi ISKANDAR Alias ICI berbicara kepada Terdakwa “Iyo nanti kalau sudah laku Terdakwa kabari” namun Saksi ISKANDAR Alias ICI saat itu belum berani membantu menjualkan 1 (satu) unit Handphone (HP) VIVO Y16 RAM 4/128 GB warna Gold tersebut namun setelah itu Saksi ISKANDAR Alias ICI berfikir dikarenakan Saksi ISKANDAR Alias ICI tidak ada uang dan Terdakwa memiliki hutang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada istri Saksi ISKANDAR Alias ICI maka timbullah niat Saksi ISKANDAR Alias ICI untuk membantu menjualkan Handphone hasil dari tindak pidana tersebut dan akhirnya Saksi ISKANDAR Alias ICI mau membantu menjualkan Handphone tersebut dan Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna Gold Imel 1 869018067907412, Imel 2 869018067907404 kepada Saksi ISKANDAR Alias ICI dan pada saat itu Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi ISKANDAR Alias ICI untuk pulang Kekos-kosan Terdakwa yang ada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa di Telepon oleh Saksi ISKANDAR Alias ICI untuk datang kerumahnya dan Terdakwa langsung pergi kerumah Saksi ISKANDAR Alias ICI dan setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi ISKANDAR Alias ICI pada saat itu Saksi ISKANDAR Alias ICI berbicara kepada Terdakwa bahwa Handphone tersebut sudah laku terjual dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Saksi ISKANDAR Alias ICI memberi uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikarenakan pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ISKANDAR Alias ICI “jualkan Hanphone tersebut dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kamu potong/bagi uang tersebut untuk bayar hutang saksi, uang bensin dan rokok”. Selanjutnya Saksi ISKANDAR Alias ICI menerima uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu) dengan rincian Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sebagai uang jasa menjual handphone tersebut dan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang untuk membayar hutang Terdakwa kepada Saksi ISKANDAR Alias ICI dan setelah itu Terdakwa langsung pulang kekos-kosan Terdakwa yang ada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong dan adapun uang hasil penjualan Hp sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar sewa rental selama 2 (dua) hari sebesar Rp.170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp.330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membeli makanan, rokok dan bensin serta kebutuhan sehari hari yang lainnya yang Terdakwa perlukan;
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah meminta izin kepada Saksi MUTIARA untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y16 warna Gold Imel 1 869018067907412, Imel 2 869018067907404;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MUTIARA mengalami kerugian sekitar Rp.2.000.000.00 (dua juta) rupiah;
Perbuatan terdakwa MOH. RYAN ALIAS RIAN tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |