INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Prg | PT BPR BINARTA LUHUR | I MADE GATA RUPA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Prg | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 136.314.773,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 136.314.773,- (Seratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah)
4. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan Kendaraan Bermotor milik pribadi yang merupakan objek jaminan yaitu
a. Kendaraan Bermotor BPKB No. O-1452681 Atas Nama Retna Dwi Adi Bayu Susanti
b. Kendaraan Bermotor BPKB No. T-07772244 Atas Nama Aristan
5. Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkarayang timbul; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
