Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Prg PT BPR BINARTA LUHUR I MADE GATA RUPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Prg
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BINARTA LUHUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I MADE GATA RUPA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.314.773,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 136.314.773,- (Seratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah)
4. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan Kendaraan Bermotor milik pribadi yang merupakan objek jaminan yaitu
a. Kendaraan Bermotor BPKB No. O-1452681 Atas Nama Retna Dwi Adi Bayu Susanti
b. Kendaraan Bermotor BPKB No. T-07772244 Atas Nama Aristan 
5. Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka  tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkarayang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak