Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Prg 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.Deni Hartanto, S.H.
MEYCHEL KEVIN Alias KEVIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 608/P.2.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEYCHEL KEVIN Alias KEVIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III. D a k w a a n

 

--------- Bahwa ia terdakwa MEYCHEL KEVIN Alias KEVIN pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya sepanjang tahun 2024 bertempat di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Sebagaimana pada waktu tersebut diatas bermula dari terdakwa pergi kerumah temannya yang bernama YADI yang beralamat di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, sesampainya di rumah YADI, terdakwa melihat pintu samping rumah YADI dalam keadaan terbuka sehingga terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Mendapati temannya yang dicari tidak terdakwa temui, maka terdakwa pergi keluar dari rumah tersebut namun saat hendak keluar rumah, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 warna hijau bersinar berada di atas meja dapur pada rumah tersebut sehingga terdakwa langsung mengambilnya tanpa seijin pemilik dari handphone tersebut. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa bergegas pergi dari rumah YADI dan terdakwa langsung menjual 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 warna hijau bersinar yang terdakwa ambil tanpa seijin dari pemiliknya tersebut.
  • Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang mengambil barang milik saksi SAMNA USMAN Alias UNI tanpa seijin pemiliknya tersebut, bernilai Rp. 3.099.000,- (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya