Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Prg 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.Ayu Puspita Sari,S.H
3.Endang Dwi Astuti, S,H.
4.Muhamaad Fikri,S.H.,M.H.
ANDIKA MUHAMMAD BIN MUHAMMAD NURDIN ALIAS ANDIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-625/P.2.16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2Ayu Puspita Sari,S.H
3Endang Dwi Astuti, S,H.
4Muhamaad Fikri,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA MUHAMMAD BIN MUHAMMAD NURDIN ALIAS ANDIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa ANDIKA MUHAMMAD Bin MUHAMMAD NURDIN Alias ANDIO pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 18.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Lion Parcel di Jalan Trans Sulawesi Desa Tanalanto Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 3,4217 (tiga koma empat dua satu tujuh) gram, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor : 38/PenPid.B-SITA/2024/PN Prg tanggal 08 Maret 2024, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara sebagai berikut :-----

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 terdakwa memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dari seseorang melalui via INSTAGRAM akun #MANGGETA (D14.ACT) dengan percakapan terdakwa yang menanyakan “om, size 100 grm masih 1,5” dan dijawab oleh orang tersebut “Alhamdulillah aman dan terkendali, 1,5 100 gram pure netto”, setelah percakapan tersebut Terdakwa membayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama Lk. RISKI dengan nomor 006001166521508 sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Paket ganja pembelian Terdakwa tersebut dikirim melalui jasa pengiriman LION PARCEL. Pada saat Paket tersebut tiba di Kantor Lion Parcel di Jalan Trans Sulawesi Desa Tanalanto Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, Terdakwa menghubungi YUSNEDI melalui via Voice Note Whatsapp untuk mengambil paket milik Terdakwa tersebut. Selanjutnya YUSNEDI yang bersama MUHAMAD YUSUF telah mengambil paket Terdakwa, tibatiba datang tim petugas Satuan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melakukan penangkapan karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat jika ada pengiriman Narkotika jenis Ganja menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel. Selanjutnya Petugas memeriksa YUSNEDI dan MUHAMAD YUSUF ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam lipatan baju kaos dibalut menggunakan kertas alumunium foil, selanjutnya YUSNEDI dan MUHAMAD YUSUF serta barang bukti langsung diamankan di kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa yang sementara perjalanan di daerah Bahodopi dicegsat di depan Polsek Bungku Barat di Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali oleh tim petugas Satuan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan dan disita 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru dengan dengan nomor sim card 081241280756 yang diduga dipakai untuk berkomunikasih dengan Lk. YUSNEDI dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru dengan dengan nomor sim card 081241280756 langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat netto sekitar 3,4217 (tiga koma empat dua satu tujuh) gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat  1, 5183 (satu koma lima satu delapan tiga) gram (netto), selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke BNNP Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 24.103.11.16.05.0040, dengan Hasil Pengujian Nomor : RPP. 01.01. 5B. 03. 24.86 tanggal 05 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Palu Mardianto, S. Farm, Apt. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pengujian laboratorium POSITIF GANJA termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.  

---------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

ATAU

Kedua :

Bahwa Terdakwa ANDIKA MUHAMMAD Bin MUHAMMAD NURDIN Alias ANDIO pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 18.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Lion Parcel di Jalan Trans Sulawesi Desa Tanalanto Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 3,4217 (tiga koma empat dua satu tujuh) gram, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor : 38/PenPid.B-SITA/2024/PN Prg tanggal 08 Maret 2024, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 terdakwa memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dari seseorang melalui via INSTAGRAM akun #MANGGETA (D14.ACT) dengan percakapan terdakwa yang menanyakan “om, size 100 grm masih 1,5” dan dijawab oleh orang tersebut “Alhamdulillah aman dan terkendali, 1,5 100 gram pure netto”, setelah percakapan tersebut Terdakwa membayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama Lk. RISKI dengan nomor 006001166521508 sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Paket ganja pembelian Terdakwa tersebut dikirim melalui jasa pengiriman LION PARCEL. Pada saat Paket tersebut tiba di Kantor Lion Parcel di Jalan Trans Sulawesi Desa Tanalanto Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, Terdakwa menghubungi YUSNEDI melalui via Voice Note Whatsapp untuk mengambil paket milik Terdakwa tersebut. Selanjutnya YUSNEDI yang bersama MUHAMAD YUSUF telah mengambil paket Terdakwa, tibatiba datang tim petugas Satuan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melakukan penangkapan karena sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat jika ada pengiriman Narkotika jenis Ganja menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel. Selanjutnya Petugas memeriksa YUSNEDI dan MUHAMAD YUSUF ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam lipatan baju kaos dibalut menggunakan kertas alumunium foil, selanjutnya YUSNEDI dan MUHAMAD YUSUF serta barang bukti langsung diamankan di kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa yang sementara perjalanan di daerah Bahodopi dicegsat di depan Polsek Bungku Barat di Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali oleh tim petugas Satuan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan dan disita 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru dengan dengan nomor sim card 081241280756 yang diduga dipakai untuk berkomunikasih dengan Lk. YUSNEDI dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru dengan dengan nomor sim card 081241280756 langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat netto sekitar 3,4217 (tiga koma empat dua satu tujuh) gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat  1, 5183 (satu koma lima satu delapan tiga) gram (netto), selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke BNNP Provinsi Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 24.103.11.16.05.0040, dengan Hasil Pengujian Nomor : RPP. 01.01. 5B. 03. 24.86 tanggal 05 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Balai POM di Palu Mardianto, S. Farm, Apt. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pengujian laboratorium POSITIF GANJA termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.  
Pihak Dipublikasikan Ya