Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Prg I MADE TEBENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Prg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE TEBENG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT MARGININGSIH.SHI MADE TEBENG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;-------------------------------------------
 
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahan/perbedaan penulisan nama Pemohon dalam Sertipikat Hak Milik No.177/Desa Balinggi yang sebelumnya nama Pemohon tertulis nama pemegang hak bernama PAN SITIARI diperbaiki menjadi nama pemegang hak bernama I MADE TEBENG;--------------------------
 
3. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan perbaikan nama Pemohon dalam Sertipikat Hak Milik No.177/Desa Balinggi, yang sebelumnya nama pemegang hak bernama PAN SITIARI diganti menjadi nama pemegang hak bernama I MADE TEBENG;-----------------------------------------------------------
 
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.--------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak