Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Prg 1.MARADONA EKA PUTRA, S.H.
2.Deni Hartanto, S.H.
MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 652/P.2.16/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARADONA EKA PUTRA, S.H.
2Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Alias JOKO pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Loji Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, terdakwa telah melakukan setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika dari informasi masyarakat bahwa di kecamatan Parigi masih maraknya peredaran narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan selama 1 (satu) minggu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 08 Januari  2024 sekitar jam 00.30 wita tepatnya di Kel.Loji Kec.Parigi Kab.Parigi moutong Tim Opsnal Sat Res Narkoba yaitu saksi SYAMSOEL AKBAR mengamankan seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO. Yang mana awalnya Terdakwa hendak menuju kerumah teman Terdakwa yang beralamat di Kel. Loji pada saat Terdakwa di Jalan tepatnya di Kel. Loji Kab. Parigi Moutong sekitar jam 00.30 wita tiba-tiba petugas kepolisian datang mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam pembungkus rokok sampoerna yang ditemukan di dalam selipan pinggang celana sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru pada saat itu Terdakwa pegang dan kemudian Terdakwa di lakukan introgasi oleh petugas kepolisian yang mana Terdakwa menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa ada lagi yang Terdakwa tahu ada yang pengguna Narkotika jenis sabu di Kel. Bantaya Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong dan setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke rumah yang dimaksud dan setelah sampai dirumah tersebut Petugas kepolisian langsung  melakukan penangkapan terhadap IRFAN Als IPANG (Terdawka dalam berkas perkara lain) namun saat itu Terdakwa MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO hanya berada di dalam mobil /diamankan di dalam mobil oleh petugas kepolisian dan setelah petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap IRFAN Als IPANG (Terdawka dalam berkas perkara lain) kemudian ditemukan berupa paketan sabu dan setelah itu petugas kepolisian membawa Terdakwa bersama IRFAN Als IPANG (Terdawka dalam berkas perkara lain) ke kantor polres parimo untuk dilakukan peroses hukum lebih lanjut.

Bahwa  Terdakwa dihubungi oleh ILHAM (DPO) Via telepon pada hari sabtu tanggal 06 januari 2024 sekitar jam 19.30 wita Terdakwa dihubungi melalui via Handphone oleh ILHAM (DPO) yang mana pada saat itu Terdakwa disuruh untuk mengantarkan paket sabu miliknya ke Parigi dan Terdakwapun menyanggupinya setelah itu Terdakwa diarahakan untuk mengambil paket sabu di Kel.Tatanga Kota Palu, pada saat sampai di Kel.Tatanga Terdakwa diarahkan oleh ILHAM (DPO) untuk mengambil paket sabu tersebut dipinggir jalan didekat selokan air setelah Terdakwa mendapatkan  paket sabu tersebut sekitar jam 20.30 wita Terdakwa langsung menuju kota parigi. Setelah sampai di Parigi sekitar jam 23.00 wita Terdakwa diarahkan oleh ILHAM (DPO) untuk menyimpan paket sabu tersebut disamping Deker (tempat duduk yang terbuat dari beton)  pintu keluar Bank BNI Parigi setelah itu Terdakwa menyimpan paket sabu tersebut dan Terdakwa kemudian pulang kerumah, tidak lama kemudian sekitar jam 23.50 wita Terdakwa dihubungi kembali oleh ILHAM (DPO) yang mana pada saat itu ILHAM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa upah/ongkos yang diberikan oleh ILHAM (DPO) kepada Terdakwa karena sudah mengantarkan paket sabunya sudah disimpan oleh anggotanya ditempat dimana Terdakwa menyimpan paket sabu sebelumnya  yaitu disamping Deker (tempat duduk yang terbuat dari beton)  pintu keluar Bank BNI Parigi, setelah itu Terdakwa sampai disana sekitar jam 00.00 wita dan mengambil paket sabu tersebut ditempat yang sudah diarahkan setelah itu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa.

Bahwa adapun Terdakwa sudah 2 (Dua) kali diberikan Paket shabu oleh ILHAM (DPO), dan  pada saat itu memberikan Terdakwa sebanyak 1 (Satu) paket besar yang beratnya tidak diketahui oleh Terdakwa.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama ILHAM (DPO) yang tinggal di Kec. Tetanga Kota Palu.

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari Puslabfor Polri Cabang Makassar terhadap barang bukti yang diduga Narkotika sebanyak 2 (Dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 4,7389 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks  berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0231 gram dengan No. LAB : 0420 / NNF / I / 2024 tanggal   29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa yang disita dari terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Als JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan IRFAN Als IPANG tersebut adalah benar terdapat bahan aktif Metamfetamina dan terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba dengan nomor : 05/I/2024/Sidokkes  tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh  dr. LINDA FRISKILIA selaku pemeriksa pada Klinik Polres Parigi Moutong yang melakukan pemeriksaan sampel urine terhadap terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Als JOKO dengan kesimpulan sampel urine terdakwa positif mengandung Narkoba Amphetamine (AMP) dan methampethamine & Tetrahidrokanabinol (MAMMP/THC).

Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum karena tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Alias JOKO pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Loji Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, terdakwa telah melakukansetiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika dari informasi masyarakat bahwa di kecamatan Parigi masih maraknya peredaran narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan selama 1 (satu) minggu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 08 Januari  2024 sekitar jam 00.30 wita tepatnya di Kel.Loji Kec.Parigi Kab.Parigi moutong Tim Opsnal Sat Res Narkoba yaitu saksi SYAMSOEL AKBAR mengamankan seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO. Yang mana awalnya Terdakwa hendak menuju kerumah teman Terdakwa yang beralamat di Kel. Loji pada saat Terdakwa di Jalan tepatnya di Kel. Loji Kab. Parigi Moutong sekitar jam 00.30 wita tiba-tiba petugas kepolisian datang mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam pembungkus rokok sampoerna yang ditemukan di dalam selipan pinggang celana sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru pada saat itu Terdakwa pegang dan kemudian Terdakwa di lakukan introgasi oleh petugas kepolisian yang mana Terdakwa menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa ada lagi yang Terdakwa tahu ada yang pengguna Narkotika jenis sabu di Kel. Bantaya Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong dan setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke rumah yang dimaksud dan setelah sampai dirumah tersebut Petugas kepolisian langsung  melakukan penangkapan terhadap IRFAN Als IPANG (Terdawka dalam berkas perkara lain) namun saat itu Terdakwa MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO hanya berada di dalam mobil /diamankan di dalam mobil oleh petugas kepolisian dan setelah petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap IRFAN Als IPANG (Terdawka dalam berkas perkara lain) kemudian ditemukan berupa paketan sabu dan setelah itu petugas kepolisian membawa Terdakwa bersama IRFAN Als IPANG (Terdawka dalam berkas perkara lain) ke kantor polres parimo untuk dilakukan peroses hukum lebih lanjut.

Bahwa  Terdakwa dihubungi oleh ILHAM (DPO) Via telepon pada hari sabtu tanggal 06 januari 2024 sekitar jam 19.30 wita Terdakwa dihubungi melalui via Handphone oleh ILHAM (DPO) yang mana pada saat itu Terdakwa disuruh untuk mengantarkan paket sabu miliknya ke Parigi dan Terdakwapun menyanggupinya setelah itu Terdakwa diarahakan untuk mengambil paket sabu di Kel.Tatanga Kota Palu, pada saat sampai di Kel.Tatanga Terdakwa diarahkan oleh ILHAM (DPO) untuk mengambil paket sabu tersebut dipinggir jalan didekat selokan air setelah Terdakwa mendapatkan  paket sabu tersebut sekitar jam 20.30 wita Terdakwa langsung menuju kota parigi. Setelah sampai di Parigi sekitar jam 23.00 wita Terdakwa diarahkan oleh ILHAM (DPO) untuk menyimpan paket sabu tersebut disamping Deker (tempat duduk yang terbuat dari beton)  pintu keluar Bank BNI Parigi setelah itu Terdakwa menyimpan paket sabu tersebut dan Terdakwa kemudian pulang kerumah, tidak lama kemudian sekitar jam 23.50 wita Terdakwa dihubungi kembali oleh ILHAM (DPO) yang mana pada saat itu ILHAM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa upah/ongkos yang diberikan oleh ILHAM (DPO) kepada Terdakwa karena sudah mengantarkan paket sabunya sudah disimpan oleh anggotanya ditempat dimana Terdakwa menyimpan paket sabu sebelumnya  yaitu disamping Deker (tempat duduk yang terbuat dari beton)  pintu keluar Bank BNI Parigi, setelah itu Terdakwa sampai disana sekitar jam 00.00 wita dan mengambil paket sabu tersebut ditempat yang sudah diarahkan setelah itu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa.

Bahwa adapun Terdakwa sudah 2 (Dua) kali diberikan Paket shabu oleh ILHAM (DPO), dan  pada saat itu memberikan Terdakwa sebanyak 1 (Satu) paket besar yang beratnya tidak diketahui oleh Terdakwa

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama ILHAM (DPO) yang tinggal di Kec. Tetanga Kota Palu.

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari Puslabfor Polri Cabang Makassar terhadap barang bukti yang diduga Narkotika sebanyak 2 (Dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 4,7389 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks  berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0231 gram dengan No. LAB : 0420 / NNF / I / 2024 tanggal   29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa yang disita dari terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Als JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan IRFAN Als IPANG tersebut adalah benar terdapat bahan aktif Metamfetamina dan terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba dengan nomor : 05/I/2024/Sidokkes  tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh  dr. LINDA FRISKILIA selaku pemeriksa pada Klinik Polres Parigi Moutong yang melakukan pemeriksaan sampel urine terhadap terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Als JOKO dengan kesimpulan sampel urine terdakwa positif mengandung Narkoba Amphetamine (AMP) dan methampethamine & Tetrahidrokanabinol (MAMMP/THC).

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis shabu-shabu tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum karena tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Atau

         Ketiga

Bahwa terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Alias JOKO pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Loji Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, terdakwa telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika dari informasi masyarakat bahwa di kecamatan Parigi masih maraknya peredaran narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan selama 1 (satu) minggu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 08 Januari  2024 sekitar jam 00.30 wita tepatnya di Kel.Loji Kec.Parigi Kab.Parigi moutong Tim Opsnal Sat Res Narkoba yaitu saksi SYAMSOEL AKBAR mengamankan seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO. Yang mana awalnya Terdakwa hendak menuju kerumah teman Terdakwa yang beralamat di Kel. Loji pada saat Terdakwa di Jalan tepatnya di Kel. Loji Kab. Parigi Moutong sekitar jam 00.30 wita tiba-tiba petugas kepolisian datang mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam pembungkus rokok sampoerna yang ditemukan di dalam selipan pinggang celana sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru pada saat itu Terdakwa pegang dan kemudian Terdakwa di lakukan introgasi oleh petugas kepolisian yang mana Terdakwa menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa ada lagi yang Terdakwa tahu ada yang pengguna Narkotika jenis sabu di Kel. Bantaya Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong dan setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke rumah yang dimaksud dan setelah sampai dirumah tersebut Petugas kepolisian langsung  melakukan penangkapan terhadap IRFAN Als IPANG (Terdawka dalam berkas perkara lain) namun saat itu Terdakwa MOH.ZAKI SAPUTRA Alias JOKO hanya berada di dalam mobil /diamankan di dalam mobil oleh petugas kepolisian dan setelah petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap IRFAN Als IPANG (Terdawka dalam berkas perkara lain) kemudian ditemukan berupa paketan sabu dan setelah itu petugas kepolisian membawa Terdakwa bersama IRFAN Als IPANG (Terdawka dalam berkas perkara lain) ke kantor polres parimo untuk dilakukan peroses hukum lebih lanjut.

Bahwa  Terdakwa dihubungi oleh ILHAM (DPO) Via telepon pada hari sabtu tanggal 06 januari 2024 sekitar jam 19.30 wita Terdakwa dihubungi melalui via Handphone oleh ILHAM (DPO) yang mana pada saat itu Terdakwa disuruh untuk mengantarkan paket sabu miliknya ke Parigi dan Terdakwapun menyanggupinya setelah itu Terdakwa diarahakan untuk mengambil paket sabu di Kel.Tatanga Kota Palu, pada saat sampai di Kel.Tatanga Terdakwa diarahkan oleh ILHAM (DPO) untuk mengambil paket sabu tersebut dipinggir jalan didekat selokan air setelah Terdakwa mendapatkan  paket sabu tersebut sekitar jam 20.30 wita Terdakwa langsung menuju kota parigi. Setelah sampai di Parigi sekitar jam 23.00 wita Terdakwa diarahkan oleh ILHAM (DPO) untuk menyimpan paket sabu tersebut disamping Deker (tempat duduk yang terbuat dari beton)  pintu keluar Bank BNI Parigi setelah itu Terdakwa menyimpan paket sabu tersebut dan Terdakwa kemudian pulang kerumah, tidak lama kemudian sekitar jam 23.50 wita Terdakwa dihubungi kembali oleh ILHAM (DPO) yang mana pada saat itu ILHAM (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa upah/ongkos yang diberikan oleh ILHAM (DPO) kepada Terdakwa karena sudah mengantarkan paket sabunya sudah disimpan oleh anggotanya ditempat dimana Terdakwa menyimpan paket sabu sebelumnya  yaitu disamping Deker (tempat duduk yang terbuat dari beton)  pintu keluar Bank BNI Parigi, setelah itu Terdakwa sampai disana sekitar jam 00.00 wita dan mengambil paket sabu tersebut ditempat yang sudah diarahkan setelah itu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa.

Bahwa adapun Terdakwa sudah 2 (Dua) kali diberikan Paket shabu oleh ILHAM (DPO), dan  pada saat itu memberikan Terdakwa sebanyak 1 (Satu) paket besar yang beratnya tidak diketahui oleh Terdakwa.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama ILHAM (DPO) yang tinggal di Kec. Tetanga Kota Palu.

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari Puslabfor Polri Cabang Makassar terhadap barang bukti yang diduga Narkotika sebanyak 2 (Dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 4,7389 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks  berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0231 gram dengan No. LAB : 0420 / NNF / I / 2024 tanggal   29 Januari 2024 berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa yang disita dari terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Als JOKO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan IRFAN Als IPANG tersebut adalah benar terdapat bahan aktif Metamfetamina dan terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba dengan nomor : 05/I/2024/Sidokkes  tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh  dr. LINDA FRISKILIA selaku pemeriksa pada Klinik Polres Parigi Moutong yang melakukan pemeriksaan sampel urine terhadap terdakwa MOH. ZAKI SAPUTRA Als JOKO dengan kesimpulan sampel urine terdakwa positif mengandung Narkoba Amphetamine (AMP) dan methampethamine & Tetrahidrokanabinol (MAMMP/THC).

Pihak Dipublikasikan Ya