| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, sekira pukul 14.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Olaya, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong, tepatnya di Lapas Kelas III Parigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu” dengan berat netto 0,1295 gram setelah di periksa sisanya menjadi 0,0781 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 yang mana awalnya anggota Penyidik Satresnarkoba mendapatkan informasi dari Petugas Lapas dan memberitahukan bahwa terdapat seorang Perempuan yakni Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA yang telah membawa narkotika jenis sabu pada saat membesuk Napi Saksi AZHAR di Lapas, yang mana pada saat petugas Lapas yakni Saksi LITA PALUMPUN melakukan pemeriksaan barang-barang yang dibawa dan penggeledahan terhadap Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA ditemukan paketan sabu sebanyak 1 (satu) paket di dalam pembalut wanita/softex yang saat itu digunakan dari Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA. Atas laporan tersebut kemudian Penyidik Satresnarkoba yaitu Saksi I MADE PENDI HARTONO dan Saksi I WAYAN ASTAWAN menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mendatangi Lapas Kelas III Parigi Desa Olaya dan setiba di lokasi TKP, pada saat itu Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA diamankan oleh petugas Lapas dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang mana pada saat Tim Kepolisian melakukan introgasi bahwa paket sabu tersebut benar merupakan kepemilikan dari Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA.
- Bahwa 1 (satu) paket sabu milik Terdakwa yang ditemukan pihak Lapas, Terdakwa dapat dari MUSDAR (DPO), awalnya pada tanggal 13 November 2025, Terdakwa dan MUSDAR (DPO) tidur bersama, setelah bangun, Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu milik MUSDAR (DPO) tanpa sepengetahuan MUSDAR (DPO) karena pada saat itu MUSDAR (DPO) masih tidur, kemudian Terdakwa pulang.
- Bahwa pada tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa memakai/mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang diambil dari MUSDAR (DPO) tanpa izin, dan Terdakwa konsumsi sendiri di rumahnya. Sisa dari paketan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sembunyikan di balik pembalut wanita yang dipakai oleh Terdakwa.
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 14.25 WITA Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA dimintai tolong oleh Lk. NIZAM untuk mengantarkannya ke Lapas Parigi yang mana Lk. NIZAM rindu dan ingin bertemu dengan bapaknya Saksi AZHAR, sekaligus pada hari itu juga merupakan ”Hari Ayah” sehingga Terdakwa pun menyanggupinya. Namun ketika sampai di Lapas Parigi, Terdakwa dan Lk. NIZAM tidak diizinkan oleh Petugas Lapas masuk karena tidak memiliki surat izin besuk. Mendengar hal tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Petugas Lapas ”Pak boleh minta tolong boleh tidak anak ini saja yang masuk ketemu bapaknya Saksi AZHAR karena sudah rindu sekali anaknya”. Setelah mendengar ucapan Terdakwa, Petugas Lapas tersebut memanggil Petugas Lapas wanita untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian diarahkan ke salah satu ruangan dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika di bagian kemaluan saya tepatnya di balik pembalut yang saat itu Terdakwa gunakan.
- Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan paket sabu di balik pembalut wanita pada saat pergi ke Lapas Kelas III Parigi di Desa Olaya, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong dikarenakan Terdakwa merasa aman dan tidak ada orang yang mengetahuinya sehinga Terdakwa memberanikan diri untuk menyimpannya di dalam pembalut tersebut.
- Bahwa Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : 419/XI/2025/Sidokkes, ditemukan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine atas nama Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA yang menunjukkan hasil (POSITIF) terhadap tes Methmphetamine (MET), Amphetamine (AMP).
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1295 gram setelah di periksa sisanya menjadi 0,0781 gram diberi nomor barang bukti (12957/2025/NNF) tanggal 03 Desember 2025, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5487/NNF/XII/2025, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA Asmawati, S.H.,M.Kes dengan kesimpulan bahwa bukti seperti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, sekira pukul 14.25 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Olaya, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong, tepatnya di Lapas Kelas III Parigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu” dengan berat netto 0,1295 gram setelah di periksa sisanya menjadi 0,0781 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 yang mana awalnya anggota Penyidik Satresnarkoba mendapatkan informasi dari Petugas Lapas dan memberitahukan bahwa terdapat seorang Perempuan yakni Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA yang telah membawa narkotika jenis sabu pada saat membesuk Napi Saksi AZHAR di Lapas, yang mana pada saat petugas Lapas yakni Saksi LITA PALUMPUN melakukan pemeriksaan barang-barang yang dibawa dan penggeledahan terhadap Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA ditemukan paketan sabu sebanyak 1 (satu) paket di dalam pembalut wanita/softex yang saat itu digunakan dari Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA. Atas laporan tersebut kemudian Penyidik Satresnarkoba yaitu Saksi I MADE PENDI HARTONO dan Saksi I WAYAN ASTAWAN menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mendatangi Lapas Kelas III Parigi Desa Olaya dan setiba di lokasi TKP, pada saat itu Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA diamankan oleh petugas Lapas dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang mana pada saat Tim Kepolisian melakukan introgasi bahwa paket sabu tersebut benar merupakan kepemilikan dari Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA.
- Bahwa 1 (satu) paket sabu milik Terdakwa yang ditemukan pihak Lapas, Terdakwa dapat dari MUSDAR (DPO), awalnya pada tanggal 13 November 2025, Terdakwa dan MUSDAR (DPO) tidur bersama, setelah bangun, Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu milik MUSDAR (DPO) tanpa sepengetahuan MUSDAR (DPO) karena pada saat itu MUSDAR (DPO) masih tidur, kemudian Terdakwa pulang.
- Bahwa pada tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa memakai/mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut yang diambil dari MUSDAR (DPO) tanpa izin, dan Terdakwa konsumsi sendiri di rumahnya. Sisa dari paketan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sembunyikan di balik pembalut wanita yang dipakai oleh Terdakwa.
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 14.25 WITA Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA dimintai tolong oleh Lk. NIZAM untuk mengantarkannya ke Lapas Parigi yang mana Lk. NIZAM rindu dan ingin bertemu dengan bapaknya Saksi AZHAR, sekaligus pada hari itu juga merupakan ”Hari Ayah” sehingga Terdakwa pun menyanggupinya. Namun ketika sampai di Lapas Parigi, Terdakwa dan Lk. NIZAM tidak diizinkan oleh Petugas Lapas masuk karena tidak memiliki surat izin besuk. Mendengar hal tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Petugas Lapas ”Pak boleh minta tolong boleh tidak anak ini saja yang masuk ketemu bapaknya Saksi AZHAR karena sudah rindu sekali anaknya”. Setelah mendengar ucapan Terdakwa, Petugas Lapas tersebut memanggil Petugas Lapas wanita untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian diarahkan ke salah satu ruangan dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika di bagian kemaluan saya tepatnya di balik pembalut yang saat itu Terdakwa gunakan.
- Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan paket sabu di balik pembalut wanita pada saat pergi ke Lapas Kelas III Parigi di Desa Olaya, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong dikarenakan Terdakwa merasa aman dan tidak ada orang yang mengetahuinya sehinga Terdakwa memberanikan diri untuk menyimpannya di dalam pembalut tersebut.
- Bahwa Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : 419/XI/2025/Sidokkes, ditemukan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine atas nama Terdakwa EKA DWI NOVITASARI alias EKA yang menunjukkan hasil (POSITIF) terhadap tes Methmphetamine (MET), Amphetamine (AMP).
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1295 gram setelah di periksa sisanya menjadi 0,0781 gram diberi nomor barang bukti (12957/2025/NNF) tanggal 03 Desember 2025, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5487/NNF/XII/2025, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA Asmawati, S.H.,M.Kes dengan kesimpulan bahwa bukti seperti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |