Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 14 Mei 2009 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/PDT.G/2009/PN. |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hi. LADAPI Alias Hi. Bolong Manyala |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROBERT BOFE, SH.,S.SOS | Hi. LADAPI Alias Hi. Bolong Manyala |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAFRUDDIN A. DATU, SH | LANANGKA | 2 | MUHADJIR RAPELE,SH | LANANGKA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Parigi dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak Penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum semua surat-surat Penyerahan hak atas tanah yang dimiliki Tergugat karena cacat hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat karena tidak dapat menikmati keuntungan dari hasil pemanfaatan Empang tersebut sebesar Rp. 60.000.000 / setiap tahun atau suatu jumlah yang layak menurut hukum terhitung sejak didaftarkannya surat Gugatan ini di Pengadilan Negeri Parigi Moutong;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar ganti rugi biaya beracara di Pengadilan Negeri Parigi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau suatu sejumlah yang layak menurut hukum;
- Memerintahkan Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk keluar dan menyerahkan tanah empang terperkara dalam pemakaian yang bebas kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan serta merta sekalipun Tergugat mengajukan Perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voorrbaar bij Voorraad);
- Biaya perkara menurut hukum;
- Mohon Keadilan;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |