Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Prg 1.Irwanto,S.H
2.Wahyu Tri Utama, S.H
3.MARADONA EKA PUTRA, S.H.
1.FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA Alias FIKRAN
2.RIKLAN BIN KOTE Alias ADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1588/P.2.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irwanto,S.H
2Wahyu Tri Utama, S.H
3MARADONA EKA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA Alias FIKRAN[Penahanan]
2RIKLAN BIN KOTE Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 01.04 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kebun Kopi Kec. Toboli Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 5 (lima) paket yang berisikan  narkotika jenis shabu dengan berat netto 35,0848 (tiga lima koma nol delapan empat delapan) gram yang disisihkan 0,1138 (nol koma satu satu tiga delapan) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 5,2546 (lima koma dua lima empat enam) gram sebagai pembuktian di persidangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 pukul 22.00 Wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi mengenai keterlibatan terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI dalam peredaran narkotika jenis shabu yang akan melintas di Jalan Trans Sulawesi dari Kota Palu menuju wilayah Parigi Moutong sekitar pukul 24.00 Wita selanjutnya atas informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan melakukan koordinasi dan pemantauan menuju tempat yang dimaksud sehingga pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 01.04 wita, Tim menghentikan sebuah mobil rental penumpang yang dicurigai untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan cara meminta para penumpang turun dari mobil rental tersebut lalu Tim menemukan 1 (satu) bungkusan tisu yang dililit dengan lakban hitam dan 2 (dua) paket kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu di depan tepatnya dibawah kaki terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN lalu menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dalam kantong celananya selanjutnya Tim juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Realme berwarna hitam milik terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI, 2 (dua) lembar tisu dan  1 (satu) buah lakban hitam selanjutnya terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa memperoleh paket narkotika jenis shabu tersebut dari orang yang bernama FADEL (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal diKelurahan Kayumalue Kecamatan Tawaeli Kota Palu dengan cara yaitu hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI yang saat itu sedang dirumahnya di Desa Ogobayas Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong menghubungi FADEL via telepon menanyakan “sudah ada barang bos” lalu FADEL mengatakan “ada kamu mau ambil berapa”  terdakwa II menanyakan kembali “saya mau 35 gram berapa kamu kasi harga” lalu FADEL mengatakan “kemari saja ada barang harganya Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah)” selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI bertemu dengan terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN lalu keduanya sepakat berangkat ke Kota Palu menggunakan mobil rental umum.
  • Bahwa sekitar pukul 22.30 terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI bertemu dengan FADEL dirumahnya kemudian terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI memberikan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) lalu FADEL menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dililit lakban hitam dengan berat sekitar 35 (tiga lima) gram dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram  dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu sebagai bonus selanjutya saat akan pulang terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI memberikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN sebagai upah karean telah menemani ke Kota Palu.
  • Bahwa terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI mengedarkan kembali narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram selanjutnya terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN memecah dan mengemas narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan berat 1 (satu) gram per paket dengan harga harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram kemudian dijual atau diedarkan kembali di di Desa Ogobayas Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket yang berisikan  narkotika jenis shabu dengan berat netto 35,0848 (tiga lima koma nol delapan empat delapan), berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0143 dan Nomor Kode Sample : 25.103.11.16.05.0137.K yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 2 Juni 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram

------ Perbuatan terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Atau

Kedua

------ Bahwa terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 01.04 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kebun Kopi Kec. Toboli Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 5 (lima) gram yaitu 5 (lima) paket yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 35,0848 (tiga lima koma nol delapan empat delapan) gram yang disisihkan 0,1138 (nol koma satu satu tiga delapan) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 5,2546 (lima koma dua lima empat enam) gram sebagai pembuktian di persidangan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 pukul 22.00 Wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi mengenai keterlibatan terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI dalam peredaran narkotika jenis shabu yang akan melintas di Jalan Trans Sulawesi dari Kota Palu menuju wilayah Parigi Moutong sekitar pukul 24.00 Wita selanjutnya atas informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan melakukan koordinasi dan pemantauan menuju tempat yang dimaksud sehingga pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 01.04 wita, Tim menghentikan sebuah mobil rental penumpang yang dicurigai untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan cara meminta para penumpang turun dari mobil rental tersebut lalu Tim menemukan 1 (satu) bungkusan tisu yang dililit dengan lakban hitam dan 2 (dua) paket kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu di depan tepatnya dibawah kaki terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN lalu menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dalam kantong celananya selanjutnya Tim juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Realme berwarna hitam milik terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI, 2 (dua) lembar tisu dan  1 (satu) buah lakban hitam selanjutnya terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa memperoleh paket narkotika jenis shabu tersebut dari orang yang bernama FADEL (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal diKelurahan Kayumalue Kecamatan Tawaeli Kota Palu dengan cara yaitu hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI yang saat itu sedang dirumahnya di Desa Ogobayas Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong menghubungi FADEL via telepon menanyakan “sudah ada barang bos” lalu FADEL mengatakan “ada kamu mau ambil berapa” terdakwa II menanyakan kembali “saya mau 35 gram berapa kamu kasi harga” lalu FADEL mengatakan “kemari saja ada barang harganya Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah)” selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI bertemu dengan terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN lalu keduanya sepakat berangkat ke Kota Palu menggunakan mobil rental umum.
  • Bahwa sekitar pukul 22.30 terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI bertemu dengan FADEL dirumahnya kemudian terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI memberikan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) lalu FADEL menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dililit lakban hitam dengan berat sekitar 35 (tiga lima) gram dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram  dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu sebagai bonus selanjutya saat akan pulang terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI memberikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN sebagai upah karean telah menemani ke Kota Palu.
  • Bahwa terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI mengedarkan kembali narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram selanjutnya terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN memecah dan mengemas narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan berat 1 (satu) gram per paket dengan harga harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram kemudian dijual atau diedarkan kembali di di Desa Ogobayas Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket yang berisikan  narkotika jenis shabu dengan berat netto 35,0848 (tiga lima koma nol delapan empat delapan), berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0143 dan Nomor Kode Sample : 25.103.11.16.05.0137.K yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 2 Juni 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

------ Perbuatan terdakwa I FIKRAN BIN HAERAN DG MATIRA alias FIKRAN dan terdakwa II RIKLAN BIN KOTE alias ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya