INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 89/Pdt.G/2025/PN Prg | Hj. IRMAWATI | 1.Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Sulawesi Tengah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 89/Pdt.G/2025/PN Prg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala tindakan pelelangan atau penjualan objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I;
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan berhak sepenuhnya atas objek sengketa tersebut;
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula;
6. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat Kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp..1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
7. Melarang para Tergugat untuk melakukan tindakan apapun terhadap objek sengketa tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
