Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Prg Hj. IRMAWATI 1.Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Sulawesi Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. IRMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pratiwi Marasobu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala tindakan pelelangan atau penjualan objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I;
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan berhak sepenuhnya atas objek sengketa tersebut;
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula;
6. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat Kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp..1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
7. Melarang para Tergugat untuk melakukan tindakan apapun terhadap objek sengketa tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak