| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa I SADAM (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II YAMIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Tolai Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I yang merupakan kernet Terdakwa II berangkat dari Kota Palu menuju ke Kota Poso menggunakan Truk Ekspedisi yang mengangkut bahan campuran, setibanya di Desa Tolai Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di depan Ruko tempat jual beli buah di Desa Tolai Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong yang mana tempat tersebut adalah milik teman Terdakwa II yang bernama Saksi Sumadi;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk turun dari dalam truk namun Terdakwa I tidak mau turun karena alasan mengantuk dan Terdakwa I melanjutkan untuk tidur di dalam truk. Sehingga Terdakwa II turun sendiri dan sempat bercerita dengan Saksi Sumadi didalam ruko tersebut, kemudian pada saat itu Terdakwa II sempat membuat susu hangat di dalam ruko tersebut dan saat membuat susu hangat Terdakwa II sempat melihat kedalam kamar didalam ruko tersebut yang tidak memiliki daun pintu dan hanya memiliki Horden sebagai penutupnya, sehingga pada saat itu Terdakwa II melihat ada 2 (dua) buah handphone terletak di atas kasur dan Terdakwa II berniat mengambilnya namun masih ada Saksi Sumadi didalam Ruko tersebut;
- Bahwa setelah Saksi Sumadi pergi kesamping Ruko untuk menimbang buah Semangka bersama dengan karyawannya pada saat itu Terdakwa II langsung pergi ke dalam truk untuk membangunkan Terdakwa I dan berkata “ada HP disana didalam kamar, pigi kamu ambil” kemudian Terdakwa I menjawab “ais takut saya” kemudian Terdakwa II menjawab “sementara batimbang dorang sana, nanti saya jaga sambil ajak bicara dorang” kemudian setelah itu Terdakwa I langsung turun dari dalam Truk dan menuju ke Ruko tempat jual beli buah tersebut dan Terdakwa I mendekati Terdakwa II dan bertanya “dimana?” lalu Terdakwa II menjawab “disitu didalam kamar ambil cepat” sambil Terdakwa II menunjuk kamar tersebut;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa I langsung masuk kedalam kamar tersebut sedangkan Terdakwa II mengawasi diluar atau disamping ruko sambil bercerita dengan orang yang pada saat itu sedang menimbang buah semangka dan melon. Pada saat Terdakwa I berada didalam kamar Terdakwa I melihat 2 (dua) unit handphone diatas kasur kemudian Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y20S berwarna Hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V60 Lite berwarna Biru milik Saksi Sahrul Ramadan tersebut dan memasukanya di dalam kantong celana yang Terdakwa I pakai pada saat itu;
- Bahwa setelah Terdakwa II melihat Terdakwa I keluar dari dalam kamar yang berada di dalam ruko tersebut Terdakwa I langsung menemui Terdakwa II dan memberikan kode mata dan Terdakwa II langsung berkata kepada Terdakwa I “duluan saja kemobil” kemudian Terdakwa II langsung mengambil handphone milik Terdakwa II yang sedang di cas didalam ruko tersebut dan pamit kepada Saksi Sumadi bersama dengan temanteman yang sedang menimbang buah di samping ruko tersebut dan langsung menuju ke dalam truk kemudian Terdakwa II langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Poso;
- Bahwa sesampainya di tambarana Terdakwa I menyerahkan 2 (dua) buah handphone tersebut kepada Terdakwa II dan pada saat itu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mematikan kedua handphone tersebut dan Terdakwa I langsung mencabut kartu yang berada didalam hendphone tersebut dan membuangnya kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk memasukan 2 (dua) buah handphone tersebut didalam dus dan menyimpanya di belakang atau didalam kas muatan truk;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Saksi Sahrul Ramadan untuk mengambil barang 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y20S berwarna Hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V60 Lite berwarna Biru milik Saksi Sahrul Ramadan;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Sahrul Ramadan mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat 1 huruf E dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa I SADAM (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II YAMIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Tolai Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “ mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I yang merupakan kernet Terdakwa II berangkat dari Kota Palu menuju ke Kota Poso menggunakan Truk Ekspedisi yang mengangkut bahan campuran, setibanya di Desa Tolai Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di depan Ruko tempat jual beli buah di Desa Tolai Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong yang mana tempat tersebut adalah milik teman Terdakwa II yang bernama Saksi Sumadi;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk turun dari dalam truk namun Terdakwa I tidak mau turun karena alasan mengantuk lalu Terdakwa II menghampiri Saksi Sumardi bercerita didalam ruko tersebut, kemudian pada saat itu Terdakwa II sempat membuat susu hangat di dalam ruko tersebut dan saat membuat susu hangat Terdakwa II melihat kedalam kamar diruko tersebut, sehingga Terdakwa II melihat ada 2 (dua) buah handphone terletak di atas kasur dan Terdakwa II berniat mengambilnya namun masih ada Saksi Sumadi didalam Ruko tersebut;
- Bahwa setelah Saksi Sumadi pergi kesamping Ruko untuk menimbang buah Semangka bersama dengan karyawannya pada saat itu Terdakwa II langsung pergi ke dalam truk untuk membangunkan Terdakwa I dan berkata “ada HP disana didalam kamar, pigi kamu ambil” kemudian Terdakwa I menjawab “ais takut saya” kemudian Terdakwa II menjawab “sementara batimbang dorang sana, nanti saya jaga sambil ajak bicara dorang” kemudian setelah itu Terdakwa I langsung turun dari dalam Truk dan menuju ke Ruko tempat jual beli buah tersebut dan Terdakwa I mendekati Terdakwa II dan bertanya “dimana?” lalu Terdakwa II menjawab “disitu didalam kamar ambil cepat” sambil Terdakwa II menunjuk kamar tersebut;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa I langsung masuk kedalam kamar tersebut sedangkan Terdakwa II mengawasi diluar atau disamping ruko sambil bercerita dengan orang yang pada saat itu sedang menimbang buah semangka dan melon. Pada saat Terdakwa I berada didalam kamar Terdakwa I melihat 2 (dua) unit handphone diatas kasur kemudian Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y20S berwarna Hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V60 Lite berwarna Biru milik Saksi Sahrul Ramadan tersebut dan memasukanya di dalam kantong celana yang Terdakwa I pakai pada saat itu;
- Bahwa setelah Terdakwa II melihat Terdakwa I keluar dari dalam kamar yang berada di dalam ruko tersebut Terdakwa I langsung menemui Terdakwa II dan memberikan kode mata dan Terdakwa II langsung berkata kepada Terdakwa I “duluan saja kemobil” kemudian Terdakwa II langsung mengambil handphone milik Terdakwa II yang sedang di cas didalam ruko tersebut dan pamit kepada Saksi Sumadi bersama dengan temanteman yang sedang menimbang buah di samping ruko tersebut dan langsung menuju ke dalam truk kemudian Terdakwa II langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Kota Poso;
- Bahwa sesampainya di tambarana Terdakwa I menyerahkan 2 (dua) buah handphone tersebut kepada Terdakwa II dan pada saat itu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mematikan kedua handphone tersebut dan Terdakwa I langsung mencabut kartu yang berada didalam hendphone tersebut dan membuangnya kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk memasukan 2 (dua) buah handphone tersebut didalam dus dan menyimpanya di belakang atau didalam kas muatan truk;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Saksi Sahrul Ramadan untuk mengambil barang 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y20S berwarna Hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V60 Lite berwarna Biru milik Saksi Sahrul Ramadan;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Sahrul Ramadan mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |