Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Prg Ayu Puspita Sari,S.H AIDIL Alias UTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 628/P.2.16/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ayu Puspita Sari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL Alias UTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa AIDIL Alias UTI pada hari Jum’at Tanggal 29 Agustus 2023 sekira Pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Agustus Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa TilungKec. Tomini Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa berangkat dari Kota Palu menuju Desa Persatuan Sejati Kec. Ongka Malino Kab. Parigi Moutong bersama Saksi MOH. MAR’I Alias MAR’I menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Merah B 1225 TIY, No. Rangka MHKM1BA3JFJ125984, No. Mesin K3MG26131 kemudian Terdakwa dan Saksi MOH. MAR’I Alias MAR’I sampai di Desa Persatuan Sejati Kec. Ongka Malino Kab. Parigi Moutong pada hari Jum’at Tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wita lalu Terdakwa yang mengemudikan mobil sepanjang perjalanan merasa lelah dan kurang tidur namun Terdakwa mendapatkan telfon dari seseorang untuk mengantarkan paket ke Desa Ambesia sehingga Terdakwa mengajak Saksi MOH. MAR’I Alias MAR’I untuk menemaninya mengantar paket tersebut kemudian Terdakwa kembali mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Merah B 1225 TIY, No. Rangka MHKM1BA3JFJ125984, No. Mesin K3MG26131 menuju Desa Ambesia lalu sekira pukul 09.30 Wita saat memasuki Desa Tilung Terdakwa merasa sangat mengantuk dan tiba-tiba tertidur sehingga mobil yang dikendarainya keluar jalur dan menabrak bagian sebelah kanan 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra menggunakan gandengan gerobak tanpa TNKB No. Rangka : MH1HB11143K040658, No. Mesin : HB11E-1042124 yang dikendarai Saksi MUHAMMAD RESKI Alias IKI kemudian mobil hilang kendali dan menabrak bagian depan 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra menggunakan gandengan gerobak tanpa TNKB No. Rangka : MH1KEV9182K014233, No. Mesin : KEV9E-1014483 yang dikendarai JAMAL S.CONI berboncengan dengan RUSLIANA dan MOH. SYAHREZA RAMADHAN sampai JAMAL S.CONI dan MOH. SYAHREZA RAMADHAN berada di luar bahu jalan dan RUSLIANA masuk di dalam drainase kemudian setelah diperhatikan JAMAL S. CONI dan RUSLIANA sudah meninggal dunia saat itu dan MOH. SYAHREZA RAMADHAN tidak sadarkan diri namun masih bernafas sehingga Terdakwa membawa MOH. SYAHREZA RAMADHAN ke Puskesmas Pembantu Desa Tilung namun MOH. SYAHREZA RAMADHAN meninggal di perjalanan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut, JAMAL S. CONI meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/131/Kesra/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang dikeluarkan Desa Ogotion diketahui dan ditandatangani oleh BUDI selaku Kepala Desa Ogotion  yang menyatakan JAMAL S.CONI meninggal dunia pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023 jam 10.00 Wita di Jln. Trans Sulawesi Desa Tilung Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong Sebab Kecalakaan Lalu Lintas.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut, RUSLIANA meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/132/Kesra/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang dikeluarkan Desa Ogotion diketahui dan ditandatangani oleh BUDI selaku Kepala Desa Ogotion  yang menyatakan RUSLIANA meninggal dunia pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023 jam 10.00 Wita di Jln. Trans Sulawesi Desa Tilung Kec. Tomini Kab. Parigi Moutong Sebab Kecalakaan Lalu Lintas.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut, MOH. SYAHREZA RAMADHAN meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400.7.22.1/1002-PKM.TMN/IX/2023 pada Puskesmas Tomini yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa an dr. Suryadi tertanggal 13 September 2023 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MOH. SYAHREZA RAMADHAN dengan dibawah sumpah jabatannya, menerangkan hasil kesimpulan berdasarkan Fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan pada pasien jenis kelamin laki-laki, usia lima tahun di Unit Gawat Darurat Puskesmas Tomini, maka dengan ini saya simpulkan beberapa hal sebagai berikut : korban mengalami cedera kepala berat dan cedera pada dada (trauma tumpul thorax) dan telah meninggal dunia saat dibawa ke Unit Gawat Darurat Puskesmas Tomini. Sebab kematian pasien kemungkinan adalah perdarahan pada otak dan perdarahan pada rongga dada dalam akibat benturan tumpul di kepala dan dada pada peristiwa kcelakaan lalulintas.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya