| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugatsebesar Rp. 115.316.912.- (Seratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah )
4. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu
a. Tanah Nonpertanian dengan nomor SHM 03737 di Kelurahan Petobo dengan luas 136 m2 Terletak di Kelurahan Petobo , Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 06 Agustus 2012 atas nama Very Hartono
5. Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkarayang timbul;
|