Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2025/PN Prg PT.Indonesia Minxing Fruit Trading 1.Bobby Ramly Lapod
2.Lingga Yoewono
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Parigi Moutung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2025/PN Prg
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Indonesia Minxing Fruit Trading
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABRAR MOH. YASIN L., S.H.PT.Indonesia Minxing Fruit Trading
2FAHRI, S.H.PT.Indonesia Minxing Fruit Trading
Tergugat
NoNama
1Bobby Ramly Lapod
2Lingga Yoewono
3Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Parigi Moutung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARTONO, SH., MHBobby Ramly Lapod
2NI KADEK SRI WAHYUNI, S.H.,M.HBobby Ramly Lapod
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;
3. Membatalkan Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Prg tanggal 30 Juli 2025;
4. Memerintahkan dilakukan pemeriksaan ulang atas perkara tersebut dengan melibatkan Pemohon sebagai pihak yang berkepentingan;
5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II dalam perkara tersebut untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak