INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 97/Pdt.G/2026/PN Prg | KOPERASI SIMPAN PINJAM "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI) Cq. KOPERASI SIMPAN PINJAM "BINA SEJAHTERA PRIMA" CABANG KOTARAYA | 1.KETUT ELIAWAN 2.MADE SUDARSIH 3.GEDE KARYAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 97/Pdt.G/2026/PN Prg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Kredit Nomor: 3596/KBS-4/I/XI/2021 tertanggal 05 November 2021;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar utang pinjaman/kredit berupa Pokok + Jasa/Bunga + Denda, dengan rincian sebagai berikut:
NO NAMA RINCIAN NOMINAL
1 Sisa Pokok Pinjaman Rp.125.105.000,00 (seratus dua puluh lima juta seratus lima ribu rupiah).
2 Jasa/Bunga Sampai Dengan Jatuh Tempo sejak 5 Desember 2023 – 5 November 2024 (12 bulan) X Rp.1.400.000,00 Rp.16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
4 Denda Keterlambatan Pembayaran Pokok sejak 5 Mey 2023 – 5 November 2024 (576 hari) X Rp.128.000,00 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) Rp.73.728.000,00 9tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
JUMLAH Rp.215.633.000,00 (dua ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tidak bergerak yang dijaminkan;
7. Menyatakan menurut Hukum, Sita Jaminan (ConservatoirBeslaagh) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Parigi terhadap harta benda tidak bergerak yang dijaminkan adalah sah dan berharga;
8. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan;
9. Menyatakan secara hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada Upaya Hukum VERSET, BANDING ataupun KASASI (uitvoorbar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
