Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 018/PK-KUK/PRG/0811 beserta Lampiran Perjanjian Kredit.
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 122.249.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan pertanggal 31 Agustus 2022, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat melakukan pelunasan.
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 122.249.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|