Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Prg | I MADE DEVA DWI WIGUNA | PITIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Prg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/XII/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di Desa Lombok Kec. Tinombo Kab. Parigi Moutong telah terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh Pr. PITIN terhadap Pr. RATNI alias NUNUNG dan Pr. Hj. HASLIA HR. IJAOLO dengan cara memukul dengan kekuatan tangan kanan Terbuka hingga mengenai tubuh Saksi selanjutnya penganiyaan terhadap Pr. RATNI alias NUNUNG dengan cara menjambak rambut serta menarik rambut hingga jatuh dan kemudian memukul dengan tangan terbuka selanjutnya menginjak dengan kekuatan kaki dan akibat penganiyaan tersebut tidak menjadikan halangan dalam aktifitas sehari-hari
Berdasarkan analisa kasus dari Fakta-fakta yang ditemukan baik dalam penyelidikan maupun penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan bukti maka penyidik/penyidik pembantu berpendapat bahwa benar tersangka Pr. PITIN diduga kuat telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Pr. RATNI @ NUNUNG dan Pr. Hj. HASLIA HR. IJAOLO.
Oleh karena itu terhadap tersangka Pr. PITIN telah cukup bukti dan alasan melanggar Pasal 352 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |