Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/LH/2024/PN Prg Deni Hartanto, S.H. HENDRA Alias PAPA AULIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 40/Pid.B/LH/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-405/P.2.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Alias PAPA AULIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

Kesatu

Bahwa ia terdakwa Hendra Alias Papa Aulia pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di perairan sekitar pulau Tomini Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715  (WPP RI 715), atau setidaknya di masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong ,  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan; sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan “ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, saat Terdakwa melaut disekitar perairan Pulau Tomini, Terdakwa melihat 2 (dua) unit perahu yaitu perahu yang di awaki 3 (tiga) orang terdiri dari. Riski, Obet, dan Ilham dan 1 (satu) perahu lainnya yang diawaki oleh 1 ( satu ) orang yaitu Apil,  melintas di perairan Pulau Tomini disekitar ref palasa Desa Palasa Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong. Dimana Terdakwa mengenali bahwasannya kedua unit perahu serta keempat orang awaknya sebagai pencari ikan yang melakukan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak. Karena sebelumnya Terdakwa pernah beberapa kali bergabung dengan Riski, Obet, Ilham dan Apil melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, hal ini menyebabkan Terdakwa yang mengawaki 1 ( satu ) unit perahu bermesin katinting 9 PK merk Honda serta berbekal jaring ikan yang memang telah dibawa Terdakwa dalam perahunya, langsung menggabungkan diri dengan rombongan Riski, Obet, Ilham dan. Apil dengan harapan bisa mendapatkan banyak ikan. Lalu di perairan sekitar ref Palasa Kabupaten Parigi Moutong yang termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715 (WPP RI 715) tersebut, Terdakwa melihat Obet turun dari perahu untuk mencari tempat berkumpulnya ikan. Setelah mendapatkan tempat berkumpulnya ikan, Riski lalu membuang bom ke tempat berkumpulnya ikan dan mengontaknya dengan kabel pada aki sehingga bom yang dibuang tadi  berhasil  meledak. Dimana ledakan tersebut mengakibatkan sejumlah ikan mati lalu mengapung di atas permukaan laut, Selanjutnya Terdakwa mengumpulkan ikan – ikan tersebut dengan jaring yang dibawa Terdakwa lalu menyimpan ikan -ikan tersebut kedalam perahu yang diawaki Terdakwa sehingga terkumpul sebanyak ± 10 (sepuluh) kg.  Kemudian Riski, Obet, Ilham dan Apil  serta Terdakwa bergeser untuk mencari ikan ke perairan sekitar depan pulau Tomini yang juga termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715 (WPP RI 715), lalu setelah tiba di perairan tersebut, kembali Obet turun mencari tempat berkumpulnya ikan dan. Riski membuang bom di tempat bermainnya ikan kemudian meledakkan bom tersebut sehingga berhasil meledak namun karena ikan yang diperoleh sedikit hanya ± 10 (sepuluh) ekor, menyebabkan Terdakwa tidak mendapat ikan pada pengeboman ini. Tak berapa lama kemudian, Terdakwa diberitahu Obet bahwa ada petugas patroli sehingga menyebabkan Riski, Obet, Ilham dan. Apil serta Terdakwa berusaha melarikan diri, namun akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Risman dan Hilman anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng dan diamankan beserta barang bukti yang ada pada Terdakwa berupa 1 ( satu ) unit perahu beserta barang – barang lain yang berada di dalam perahu tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin katinting 9 PK merk Honda, 1 (satu) kacamata selam, 1 (satu) jaring pengumpul ikan dan sekitar ± 10  (sepuluh ) kg  ikan hasil tangkapan ;
  • Bahwa dihadapan anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng yaitu Saksi Risman dan Hilman yang telah menangkap Terdakwa tersebut,  Terdakwa mengakui bahwasannya Terdakwa melarikan diri karena takut ditangkap oleh Petugas karena Terdakwa telah mengambil dan menyimpan ikan sebanyak ± 10  (sepuluh ) kg kedalam perahu yang dipergunakan Terdakwa, yaitu ikan- ikan yang diketahui Terdakwa cara penangkapannya dilakukan dengan menggunakan bahan peledak dimana cara penangkapan tersebut melanggar undang – undang. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sample ikan hasil tangkapan yang berada pada Terdakwa dan telah disita dari Terdakwa, sesuai dengan Laporan Hasil Uji nomor 523.40/01.02/PMHP/2024 tanggal 02 Februari 2024, dari hasil pembedahan sample ikan diperoleh kesimpulan ikan tersebut terindikasi mati akibat getaran ledakan bahan peledak 

Perbuatan terdakwa Hendra Alias Papa Aulia diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 KUHPidana.

atau

Kedua 

Bahwa ia terdakwa Hendra Alias Papa Aulia bersama Riski, Obet, Ilham dan. Apil (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di perairan sekitar pulau Tomini Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715  (WPP RI 715), atau setidaknya di masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong ,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan  penangkapan ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), yaitu Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan / atau   pembudidayaan   ikan   dengan  menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ”   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 saat anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng yaitu Saksi Risman dan Hilman melaksanakan tugas patroli sekitar perairan pulau Tomini Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong, Saksi Risman dan Hilman melihat 3 (tiga) unit perahu yang pada masing-masing perahu tersebut dengan ciri – ciri ,  1 ( satu ) unit perahu di awaki 3 ( tiga) orang sedang dan 2 ( dua) unit perahu lainnya masing-masing di awaki 1 (satu) orang. Selanjutnya mencurigai keberadaan ketiga perahu diperairan tersebut, Saksi Risman dan Hilman dengan menggunakan kapal patroli mendekati ketiga perahu tersebut. Kemudian karena melihat kedatangan kapal patrol petugas, ketiga perahu tersebut melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Saksi Risman dan Hilman berhasil menangkap perahu berawak 1 ( satu ) orang yaitu Terdakwa. Sedang kedua perahu lainnya berhasil melarikan diri. Dan dari Terdakwa, Saksi Risman dan Hilman juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ( satu ) unit perahu beserta barang – barang lain yang berada di dalam perahu tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin katinting 9 PK merk Honda, 1 (satu) kacamata selam,  1 (satu) jaring pengumpul ikan dan sekitar ± 10  sepuluh ) kg  ikan hasil tangkapan. Dimana dihadapan Saksi Risman dan Hilman, Terdakwa mengakui bahwasannya Terdakwa melarikan diri karena takut ditangkap oleh Petugas telah mengambil dan memuat ikan yang diketahui Terdakwa cara penangkapannya dengan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sample ikan hasil tangkapan yang berada pada Terdakwa dan telah disita dari Terdakwa, sesuai dengan Laporan Hasil Uji nomor 523.40/01.02/PMHP/2024 tanggal 02 Februari 2024, dari hasil pembedahan sample ikan diperoleh kesimpulan ikan tersebut terindikasi mati akibat getaran ledakan bahan peledak  
  • Bahwa Terdakwa mengetahui kalau cara penangkapan ikan yang ada pada Terdakwa dengan menggunakan bahan peledak karena, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, saat Terdakwa melaut disekitar perairan Pulau Tomini, Terdakwa melihat 2 (dua) unit perahu yaitu perahu yang di awaki 3 (tiga) orang terdiri dari. Riski, Obet, dan. Ilham dan 1 (satu) perahu lainnya yang diawaki oleh 1 ( satu ) orang yaitu Apil,  melintas di perairan Pulau Tomini disekitar ref palasa Desa Palasa Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong. Dimana Terdakwa mengenali bahwasannya kedua unit perahu serta keempat orang awaknya sebagai pencari ikan yang melakukan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak. Karena sebelumnya Terdakwa pernah beberapa kali bergabung dengan Riski, Obet, Ilham dan. Apil melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, menyebabkan Terdakwa langsung menggabungkan diri dengan rombongan Riski, Obet, Ilham dan. Apil. Lalu di perairan sekitar ref Palasa Kabupaten Parigi Moutong, yang termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715 (WPP RI 715) tersebut, Terdakwa melihat Obet turun dari perahu untuk mencari tempat berkumpulnya ikan. Setelah mendapatkan tempat berkumpulnya ikan, Riski lalu membuang bom ke tempat berkumpulnya ikan dan mengontaknya dengan kabel pada aki sehingga bom yang dibuang tadi  berhasil  meledak. Selanjutnya setelah diketahui terdapat ikan – ikan yang mati akibat ledakan bom tadi, Riski menyelam dan mengumpulkan ikan dengan jaring sedang Terdakwa dengan menggunakan jaring mengumpulkan ikan mati yang mengapung di atas permukaan laut, dan terkumpul sebanyak ± 10 (sepuluh) kg.  Kemudian Riski, Obet, Ilham dan. Apil  serta Terdakwa bergeser untuk mencari ikan ke perairan sekitar depan pulau Tomini yang juga termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715 (WPP RI 715), lalu setelah tiba di perairan tersebut, kembali Obet turun mencari tempat berkumpulnya ikan dan. Riski membuang bom di tempat bermainnya ikan kemudian meledakkan bom tersebut sehingga berhasil meledak namun karena ikan yang diperoleh sedikit hanya ± 10 (sepuluh) ekor, menyebabkan Terdakwa tidak mendapat ikan pada pengeboman ini. Tak berapa lama kemudian, Terdakwa diberitahu Obet bahwa ada petugas patroli sehingga menyebabkan Riski, Obet, Ilham dan. Apil serta Terdakwa berusaha melarikan diri, namun akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Risman dan Hilman anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng dan diamankan beserta barang bukti yang ada pada Terdakwa .

Perbuatan terdakwa Hendra Alias Papa Aulia diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atau

 

Ketiga   :

Bahwa ia terdakwa Hendra Alias Papa Aulia bersama Riski, Obet, Ilham dan. Apil (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di perairan sekitar pulau Tomini Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715  (WPP RI 715), atau setidaknya di masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong ,  mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan  penangkapan ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), yaitu Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan / atau   pembudidayaan   ikan   dengan  menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ”   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 saat anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng yaitu Saksi Risman dan Hilman melaksanakan tugas patroli sekitar perairan pulau Tomini Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong, Saksi Risman dan Hilman melihat 3 (tiga) unit perahu yang pada masing-masing perahu tersebut dengan ciri – ciri ,  1 ( satu ) unit perahu di awaki 3 ( tiga) orang sedang dan 2 ( dua) unit perahu lainnya masing-masing di awaki 1 (satu) orang. Selanjutnya mencurigai keberadaan ketiga perahu diperairan tersebut, Saksi Risman dan Hilman dengan menggunakan kapal patroli mendekati ketiga perahu tersebut. Kemudian karena melihat kedatangan kapal patrol petugas, ketiga perahu tersebut melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Saksi Risman dan Hilman berhasil menangkap perahu berawak 1 ( satu ) orang yaitu Terdakwa. Sedang kedua perahu lainnya berhasil melarikan diri. Dan dari Terdakwa, Saksi Risman dan Hilman juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ( satu ) unit perahu beserta barang – barang lain yang berada di dalam perahu tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin katinting 9 PK merk Honda, 1 (satu) kacamata selam,  1 (satu) jaring pengumpul ikan dan sekitar ± 10  sepuluh ) kg  ikan hasil tangkapan. Dimana dihadapan Saksi Risman dan Hilman, Terdakwa mengakui bahwasannya Terdakwa melarikan diri karena takut ditangkap oleh Petugas telah mengambil dan memuat ikan yang diketahui Terdakwa cara penangkapannya dengan menggunakan bahan peledak kedalam perahu yang dipergunakan Terdakwa. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sample ikan hasil tangkapan yang berada pada Terdakwa dan telah disita dari Terdakwa, sesuai dengan Laporan Hasil Uji nomor 523.40/01.02/PMHP/2024 tanggal 02 Februari 2024, dari hasil pembedahan sample ikan diperoleh kesimpulan ikan tersebut terindikasi mati akibat getaran ledakan bahan peledak 
  • Bahwa Terdakwa mengetahui kalau cara penangkapan ikan yang ada pada Terdakwa dengan menggunakan bahan peledak karena, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, saat Terdakwa melaut disekitar perairan Pulau Tomini, Terdakwa melihat 2 (dua) unit perahu yaitu perahu yang di awaki 3 (tiga) orang terdiri dari. Riski, Obet, dan. Ilham dan 1 (satu) perahu lainnya yang diawaki oleh 1 ( satu ) orang yaitu Apil,  melintas di perairan Pulau Tomini disekitar ref palasa Desa Palasa Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong. Dimana Terdakwa mengenali bahwasannya kedua unit perahu serta keempat orang awaknya sebagai pencari ikan yang melakukan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak. Karena sebelumnya Terdakwa pernah beberapa kali bergabung dengan Riski, Obet, Ilham dan. Apil melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, hal ini menyebabkan Terdakwa yang mengawaki 1 ( satu ) unit perahu bermesin katinting 9 PK merk Honda serta berbekal jaring ikan yang memang telah dibawa Terdakwa dalam perahunya, langsung menggabungkan diri dengan rombongan Riski, Obet, Ilham dan. Apil. Lalu di perairan sekitar ref Palasa Kabupaten Parigi Moutong yang termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715 (WPP RI 715) tersebut, Terdakwa melihat Obet turun dari perahu untuk mencari tempat berkumpulnya ikan. Setelah mendapatkan tempat berkumpulnya ikan, Riski lalu membuang bom ke tempat berkumpulnya ikan dan mengontaknya dengan kabel pada aki sehingga bom yang dibuang tadi  berhasil  meledak. Selanjutnya setelah diketahui terdapat ikan – ikan yang mati akibat ledakan bom tadi, Riski menyelam dan mengumpulkan ikan dengan jaring sedang Terdakwa dengan menggunakan sarana yang ada padanya berupa jaring ikan serta perahu yang diawakinya kemudian membantu Riski, Obet, Ilham dan. Apil mengumpulkan ikan – ikan mati yang mengapung di atas permukaan laut, dan menaruh ikan – ikan tersebut kedalam perahu yang diawaki Terdakwa sehingga terkumpul sebanyak ± 10 (sepuluh) kg.  Kemudian Riski, Obet, Ilham dan. Apil  serta Terdakwa bergeser untuk mencari ikan ke perairan sekitar depan pulau Tomini yang juga termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715 (WPP RI 715), lalu setelah tiba di perairan tersebut, kembali Obet turun mencari tempat berkumpulnya ikan dan. Riski membuang bom di tempat bermainnya ikan kemudian meledakkan bom tersebut sehingga berhasil meledak namun karena ikan yang diperoleh sedikit hanya ± 10 (sepuluh) ekor, menyebabkan Terdakwa tidak mendapat ikan pada pengeboman ini. Tak berapa lama kemudian, Terdakwa diberitahu Obet bahwa ada petugas patroli sehingga menyebabkan Riski, Obet, Ilham dan. Apil serta Terdakwa berusaha melarikan diri, namun akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Risman dan Hilman anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng dan diamankan beserta barang bukti yang ada pada Terdakwa .

Perbuatan terdakwa Hendra Alias Papa Aulia diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 ke 2  KUHPidana.

Atau

 Keempat

 

Bahwa ia terdakwa Hendra Alias Papa Aulia bersama Riski, Obet, Ilham dan. Apil (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di perairan sekitar pulau Tomini Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715  (WPP RI 715), atau setidaknya di masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong ,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan  penangkapan ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), yaitu Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan / atau   pembudidayaan   ikan   dengan  menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya-ikan kecil”   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 saat anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng yaitu Saksi Risman dan Hilman melaksanakan tugas patroli sekitar perairan pulau Tomini Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong, Saksi Risman dan Hilman melihat 3 (tiga) unit perahu yang pada masing-masing perahu tersebut dengan ciri – ciri ,  1 ( satu ) unit perahu di awaki 3 ( tiga) orang sedang dan 2 ( dua) unit perahu lainnya masing-masing di awaki 1 (satu) orang. Selanjutnya mencurigai keberadaan ketiga perahu diperairan tersebut, Saksi Risman dan Hilman dengan menggunakan kapal patroli mendekati ketiga perahu tersebut. Kemudian karena melihat kedatangan kapal patrol petugas, ketiga perahu tersebut melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Saksi Risman dan Hilman berhasil menangkap perahu berawak 1 ( satu ) orang yaitu Terdakwa. Sedang kedua perahu lainnya berhasil melarikan diri. Dan dari Terdakwa, Saksi Risman dan Hilman juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ( satu ) unit perahu beserta barang – barang lain yang berada di dalam perahu tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin katinting 9 PK merk Honda, 1 (satu) kacamata selam,  1 (satu) jaring pengumpul ikan dan sekitar ± 10  sepuluh ) kg  ikan hasil tangkapan. Dimana dihadapan Saksi Risman dan Hilman, Terdakwa mengakui bahwasannya Terdakwa melarikan diri karena takut ditangkap oleh Petugas telah mengambil dan memuat ikan yang diketahui Terdakwa cara penangkapannya dengan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sample ikan hasil tangkapan yang berada pada Terdakwa dan telah disita dari Terdakwa, sesuai dengan Laporan Hasil Uji nomor 523.40/01.02/PMHP/2024 tanggal 02 Februari 2024, dari hasil pembedahan sample ikan diperoleh kesimpulan ikan tersebut terindikasi mati akibat getaran ledakan bahan peledak 
  • Bahwa Terdakwa mengetahui kalau cara penangkapan ikan yang ada pada Terdakwa dengan menggunakan bahan peledak karena, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, saat Terdakwa melaut disekitar perairan Pulau Tomini, Terdakwa melihat 2 (dua) unit perahu yaitu perahu yang di awaki 3 (tiga) orang terdiri dari. Riski, Obet, dan. Ilham dan 1 (satu) perahu lainnya yang diawaki oleh 1 ( satu ) orang yaitu Apil,  melintas di perairan Pulau Tomini disekitar ref palasa Desa Palasa Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong. Dimana Terdakwa mengenali bahwasannya kedua unit perahu serta keempat orang awaknya sebagai pencari ikan yang melakukan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak. Karena sebelumnya Terdakwa pernah beberapa kali bergabung dengan Riski, Obet, Ilham dan. Apil melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, menyebabkan Terdakwa langsung menggabungkan diri dengan rombongan Riski, Obet, Ilham dan. Apil. Lalu di perairan sekitar ref Palasa Kabupaten Parigi Moutong, yang termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715 (WPP RI 715) tersebut, Terdakwa melihat Obet turun dari perahu untuk mencari tempat berkumpulnya ikan. Setelah mendapatkan tempat berkumpulnya ikan, Riski lalu membuang bom ke tempat berkumpulnya ikan dan mengontaknya dengan kabel pada aki sehingga bom yang dibuang tadi  berhasil  meledak. Selanjutnya setelah diketahui terdapat ikan – ikan yang mati akibat ledakan bom tadi, Riski menyelam dan mengumpulkan ikan dengan jaring sedang Terdakwa dengan menggunakan jaring mengumpulkan ikan mati yang mengapung di atas permukaan laut, dan terkumpul sebanyak ± 10 (sepuluh) kg.  Kemudian Riski, Obet, Ilham dan. Apil  serta Terdakwa bergeser untuk mencari ikan ke perairan sekitar depan pulau Tomini yang juga termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715 (WPP RI 715), lalu setelah tiba di perairan tersebut, kembali Obet turun mencari tempat berkumpulnya ikan dan. Riski membuang bom di tempat bermainnya ikan kemudian meledakkan bom tersebut sehingga berhasil meledak namun karena ikan yang diperoleh sedikit hanya ± 10 (sepuluh) ekor, menyebabkan Terdakwa tidak mendapat ikan pada pengeboman ini. Dimana ikan – ikan yang telah diperoleh Terdakwa tersebut nantinya akan dijual Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa beserta keluarganya. Namun tak berapa lama kemudian, Terdakwa diberitahu Obet bahwa ada petugas patroli sehingga menyebabkan Riski, Obet, Ilham dan. Apil serta Terdakwa berusaha melarikan diri, dan akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Risman dan Hilman anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng dan diamankan beserta barang bukti yang ada pada Terdakwa .

Perbuatan terdakwa Hendra Alias Papa Aulia diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 100 B jo pasal 8 ayat ( 1 ) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dirubah dalam Pasal 27 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP

Atau

 

Kelima

 

Bahwa ia terdakwa Hendra Alias Papa Aulia bersama Riski, Obet, Ilham dan. Apil (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di perairan sekitar pulau Tomini Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715  (WPP RI 715), atau setidaknya di masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong ,  mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan  penangkapan ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), yaitu Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan / atau   pembudidayaan   ikan   dengan  menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya-ikan kecil””   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 saat anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng yaitu Saksi Risman dan Hilman melaksanakan tugas patroli sekitar perairan pulau Tomini Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong, Saksi Risman dan Hilman melihat 3 (tiga) unit perahu yang pada masing-masing perahu tersebut dengan ciri – ciri ,  1 ( satu ) unit perahu di awaki 3 ( tiga) orang sedang dan 2 ( dua) unit perahu lainnya masing-masing di awaki 1 (satu) orang. Selanjutnya mencurigai keberadaan ketiga perahu diperairan tersebut, Saksi Risman dan Hilman dengan menggunakan kapal patroli mendekati ketiga perahu tersebut. Kemudian karena melihat kedatangan kapal patrol petugas, ketiga perahu tersebut melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Saksi Risman dan Hilman berhasil menangkap perahu berawak 1 ( satu ) orang yaitu Terdakwa. Sedang kedua perahu lainnya berhasil melarikan diri. Dan dari Terdakwa, Saksi Risman dan Hilman juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ( satu ) unit perahu beserta barang – barang lain yang berada di dalam perahu tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin katinting 9 PK merk Honda, 1 (satu) kacamata selam,  1 (satu) jaring pengumpul ikan dan sekitar ± 10  sepuluh ) kg  ikan hasil tangkapan. Dimana dihadapan Saksi Risman dan Hilman, Terdakwa mengakui bahwasannya Terdakwa melarikan diri karena takut ditangkap oleh Petugas telah mengambil dan memuat ikan yang diketahui Terdakwa cara penangkapannya dengan menggunakan bahan peledak kedalam perahu yang dipergunakan Terdakwa. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sample ikan hasil tangkapan yang berada pada Terdakwa dan telah disita dari Terdakwa, sesuai dengan Laporan Hasil Uji nomor 523.40/01.02/PMHP/2024 tanggal 02 Februari 2024, dari hasil pembedahan sample ikan diperoleh kesimpulan ikan tersebut terindikasi mati akibat getaran ledakan bahan peledak 
  • Bahwa Terdakwa mengetahui kalau cara penangkapan ikan yang ada pada Terdakwa dengan menggunakan bahan peledak karena, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, saat Terdakwa melaut disekitar perairan Pulau Tomini, Terdakwa melihat 2 (dua) unit perahu yaitu perahu yang di awaki 3 (tiga) orang terdiri dari. Riski, Obet, dan. Ilham dan 1 (satu) perahu lainnya yang diawaki oleh 1 ( satu ) orang yaitu Apil,  melintas di perairan Pulau Tomini disekitar ref palasa Desa Palasa Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong. Dimana Terdakwa mengenali bahwasannya kedua unit perahu serta keempat orang awaknya sebagai pencari ikan yang melakukan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak. Karena sebelumnya Terdakwa pernah beberapa kali bergabung dengan Riski, Obet, Ilham dan. Apil melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, hal ini menyebabkan Terdakwa yang mengawaki 1 ( satu ) unit perahu bermesin katinting 9 PK merk Honda serta berbekal jaring ikan yang memang telah dibawa Terdakwa dalam perahunya, langsung menggabungkan diri dengan rombongan Riski, Obet, Ilham dan. Apil. Lalu di perairan sekitar ref Palasa Kabupaten Parigi Moutong yang termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715 (WPP RI 715) tersebut, Terdakwa melihat Obet turun dari perahu untuk mencari tempat berkumpulnya ikan. Setelah mendapatkan tempat berkumpulnya ikan, Riski lalu membuang bom ke tempat berkumpulnya ikan dan mengontaknya dengan kabel pada aki sehingga bom yang dibuang tadi  berhasil  meledak. Selanjutnya setelah diketahui terdapat ikan – ikan yang mati akibat ledakan bom tadi, Riski menyelam dan mengumpulkan ikan dengan jaring sedang Terdakwa dengan menggunakan sarana yang ada padanya berupa jaring ikan serta perahu yang diawakinya kemudian membantu Riski, Obet, Ilham dan. Apil mengumpulkan ikan – ikan mati yang mengapung di atas permukaan laut, dan menaruh ikan – ikan tersebut kedalam perahu yang diawaki Terdakwa sehingga terkumpul sebanyak ± 10 (sepuluh) kg.  Kemudian Riski, Obet, Ilham dan. Apil  serta Terdakwa bergeser untuk mencari ikan ke perairan sekitar depan pulau Tomini yang juga termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 715 (WPP RI 715), lalu setelah tiba di perairan tersebut, kembali Obet turun mencari tempat berkumpulnya ikan dan. Riski membuang bom di tempat bermainnya ikan kemudian meledakkan bom tersebut sehingga berhasil meledak namun karena ikan yang diperoleh sedikit hanya ± 10 (sepuluh) ekor, menyebabkan Terdakwa tidak mendapat ikan pada pengeboman ini. Dimana ikan – ikan yang telah diperoleh Terdakwa tersebut nantinya akan dijual Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa beserta keluarganya. Namun tak berapa lama kemudian, Terdakwa diberitahu Obet bahwa ada petugas patroli sehingga menyebabkan Riski, Obet, Ilham dan. Apil serta Terdakwa berusaha melarikan diri, dan akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi Risman dan Hilman anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulteng dan diamankan beserta barang bukti yang ada pada Terdakwa .

Perbuatan terdakwa Hendra Alias Papa Aulia diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 100 B jo pasal 8 ayat ( 1 ) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dirubah dalam Pasal 27 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 ke 2  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya