| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala tindakan pelelangan atau penjualan objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan berhak sepenuhnya atas objek sengketa tersebut;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat Kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp..1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
- Melarang para Tergugat untuk melakukan tindakan apapun terhadap objek sengketa tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |