| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PenggugatsebesarRp. 4.578.669,00 (Empatjuta lima ratustujuhpuluhdelapanribuenampuluhenamsembilan rupiah)
4. Menghukum para tergugatatausiapasaja yang memperolehhakdari para tergugat, apabilatergugattidakmampumembayarkewajibankepadapenggugatuntukmenyerahkantanahdanbangunan yang merupakanobjekjaminanyaitu
a. Tanah Pertaniandengannomor SHM 642 di DesaLemusa, Kec. Parigi Selatan, Kab. ParigiMoutongdenganluas 777 m2atasnama Luther Tombaga
5. Memberikanhakkepadapenggugatapabila para tergugattidakdapatmembayarkewajibanmerekatersebut, untukmenjualsendiriataumelaluilelangobjekjaminantersebut yang hasilnyadipakaiuntukmembayarkewajiban para tergugatdenganketentuansisa/kelebihandaripenjualan/pelelanganobjekjaminanharusdiserahkankepada para tergugat.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkarayang timbul;
|